Priguna kini dikenai Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kasus serupa agar kejadian serupa tidak terulang.***
Artikel Terkait
Organisasi Hak Asasi Manusia ungkap bahwa semenjak 7 Oktober 2023, Israel melakukan penahanan terhadap 1200 anak Palestina di Tepi Barat
Warga ilegal Israel menyerbu Masjid Al Aqsa milik Palestina menjelang hari perayaan Paskah umat Yahudi
Umat Yahudi Israel penuhi Masjid Al Aqsa milik Palestina menjelang Hari Paskah, klaim sebagai kuil suci Har Habayit
Rudapaksa keluarga pasien di RSHS, STR Dokter Residen dicabut, Kemenkes: Kami ambil langkah tegas
Terungkap! Dokter Residen bius dan perkosa anak pasien di RSHS, Polisi: Pelaku miliki kelainan seksual