Rudapaksa keluarga pasien di RSHS, STR Dokter Residen dicabut, Kemenkes: Kami ambil langkah tegas

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 13:51 WIB
 Dokter Residen Tersangka rudapaksa Keluarga Pasien RSHS. (instagram.com/drg.mirza)
Dokter Residen Tersangka rudapaksa Keluarga Pasien RSHS. (instagram.com/drg.mirza)

JAKARTA INSIDER – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengambil tindakan tegas menyusul kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Pelaku berinisial Priguna Anugerah Putra (PAP), yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bidang anestesi, diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap keluarga pasien di sebuah ruangan lantai 7 gedung RSHS, pada pertengahan Maret 2025. Modusnya, berpura-pura melakukan pemeriksaan darah.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa pihaknya langsung mengajukan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Baca Juga: Profil Zahaby Gholy, biodata dan perjalanan kariernya sebagai pemain Timnas U-17

“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut STR dr PAP,” tegas Aji dalam keterangan resminya, Rabu (9/4/2025) malam.

Pencabutan STR ini secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP), yang artinya PAP tak lagi memiliki legalitas untuk menjalankan profesinya sebagai dokter.

“Pencabutan STR akan otomatis membatalkan SIP dr PAP,” lanjut Aji.

Baca Juga: 2 tuntutan petisi UU pencegahan Kim Soo-hyun: Hukum tak lindungi anak 16 tahun ke atas

Aji juga menyampaikan keprihatinan atas tindakan pelaku yang mencoreng dunia kedokteran. “Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya dugaan kekerasan seksual tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, status PAP sebagai mahasiswa PPDS Unpad juga sudah dihentikan. Ia secara resmi dikeluarkan dari program spesialis dan dikembalikan ke pihak kampus untuk menjalani proses akademik dan hukum.

“Yang bersangkutan sudah dikembalikan ke Unpad, diberhentikan dari program pendidikan spesialis, dan kini tengah diproses oleh Polda Jabar,” terang Aji.

Baca Juga: Petisi UU pencegahan Kim Soo-hyun capai 53 ribu tanda tangan, siap dibahas Majelis Nasional Korea

Kepolisian Daerah Jawa Barat juga telah menahan PAP sejak 23 Maret 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

“Pelaku berinisial PAP, usia 31 tahun, telah kami tahan sejak 23 Maret,” ujar Surawan, Kamis (10/4/2025).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X