JAKARTA INSIDER - Petisi UU Pencegahan Kim Soo-hyun Capai 53 Ribu Tanda Tangan, Siap Dibahas Majelis Nasional Korea
Petisi yang mengusulkan Kim Soo-hyun Prevention Act atau Undang-Undang Pencegahan Kim Soo-hyun telah secara resmi memenuhi syarat untuk diajukan ke Majelis Nasional Korea Selatan.
Petisi ini muncul menyusul skandal yang menjerat aktor ternama Korea, Kim Soo-hyun, terkait dugaan hubungan asmaranya dengan mendiang Kim Sae-ron saat masih di bawah umur.
Baca Juga: Kejaksaan limpahkan perkara korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta Pusat
Petisi yang pertama kali diunggah pada 31 Maret 2025 ini langsung menarik perhatian publik.
Dalam waktu singkat, jumlah dukungan terus meningkat secara signifikan. Hingga Rabu, 9 April 2025, total tanda tangan telah melampaui angka 53.000, melampaui batas minimal 50.000 yang dibutuhkan untuk dibawa ke tahap sidang Majelis Nasional dalam jangka waktu 30 hari.
“Kim Soo-hyun diduga menjalin hubungan dengan Kim Sae-ron saat usianya masih 15 tahun, sedangkan Kim Soo-hyun kala itu sudah berusia 27 tahun,” tulis pemohon dalam isi petisi.
Baca Juga: Panglima TNI kirim sebanyak 1.090 Prajurit untuk menjalankan misi perdamaian di Lebanon
Meski demikian, Kim Soo-hyun dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar bersamaan dengan munculnya petisi, ia mengatakan, “Saya tidak pernah memiliki hubungan spesial dengan Kim Sae-ron saat dia di bawah umur. Tuduhan tersebut tidak benar.”
Namun, pihak keluarga mendiang Kim Sae-ron menyatakan sebaliknya. Mereka menyebut hubungan itu dimulai pada tahun 2015, saat Kim Sae-ron baru berusia 15 tahun.
Salah satu alasan utama petisi ini mendapat dukungan luas adalah karena celah hukum yang ada dalam peraturan Korea Selatan. Menurut si pemohon, hukum saat ini hanya memberikan perlindungan terhadap anak-anak berusia antara 13 hingga 16 tahun dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Baca Juga: 10 Fakta Yunani, Negara tempat lahirnya Demokrasi dan rumah bagi para Dewa dan Dewi Mitologi Kuno
“Hukum tidak bisa menjerat Kim Soo-hyun karena Sae-ron sudah di atas 16 tahun saat itu,” tambahnya.
Petisi ini mengusulkan perubahan hukum, dengan nama resmi “UU Pencegahan Kim Soo-hyun”, agar perlindungan hukum mencakup seluruh individu di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan definisi anak di bawah umur dalam sistem hukum Korea.
Artikel Terkait
Tissa Biani mengenang sang Aktor Veteran Ray Sahetapy, unggah video lawas bernyanyi lagu Hey Jude milik Band The Beatles di tahun 2021
Tak memperpanjang kontrak, Lea Secret Number putuskan keluar dari Grup
Tanggapi tuntutan kakak mendiang Sulli soal film Real, Gold Medalist tegaskan tahu soal adegan panas dengan Kim Soo-hyun
Pinjam 100 The Movie, Drama Komedi Anak Rantau yang Bikin Ketawa, Terharu, dan Tersadar
Meghan Markle menantu Raja Charles III ceritakan alami komplikasi kesehatan dan Preeklampsia usai melahirkan