Dua Dakwaan Utama: Korupsi dan TPPU
Korporasi tersebut didakwa dengan dua tindak pidana utama, yaitu korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Untuk entitas PT Palma Satu dan empat perusahaan lainnya, Jaksa mendakwa mereka secara primair dengan pelanggaran:
-
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan secara subsidiair:
-
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk perkara TPPU, perusahaan-perusahaan tersebut juga didakwa secara primair berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsidiair dengan Pasal 4 jo. Pasal 7 UU yang sama.
Sementara itu, untuk PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, jaksa penuntut mendakwa secara primair dengan Pasal 3 jo. Pasal 7 UU TPPU dan subsidiair dengan Pasal 4 UU yang sama.
Agenda Sidang Menunggu Penetapan Pengadilan
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menghadiri persidangan untuk agenda pembacaan surat dakwaan setelah penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor.
Informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini dapat diperoleh melalui Kabid Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., atau Kasubid Kehumasan, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H.***
Artikel Terkait
Serangan terbaru Israel minggu ini tewaskan sebanyak 27 warga sipil Palestina
Tak henti, hingga hari ini Israel tetap melakukan serangan ke wilayah Gaza dan tewaskan sebanyak 27 warga sipil Palestina
Terungkap oleh PBB, Israel ternyata menahan sebanyak 1200 anak Palestina semenjak tahun 2023
Usai kesepakatan gencatan senjata berakhir, Israel kembali menyerang Lebanon, 2 Petani menjadi korban keganasan rudal Zionis
Pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru diduga sudah direncanakan