Kejaksaan limpahkan perkara korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta Pusat

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 13:28 WIB
Kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group dilimpahkan ke Kejagung
Kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group dilimpahkan ke Kejagung

Dua Dakwaan Utama: Korupsi dan TPPU

Korporasi tersebut didakwa dengan dua tindak pidana utama, yaitu korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Untuk entitas PT Palma Satu dan empat perusahaan lainnya, Jaksa mendakwa mereka secara primair dengan pelanggaran:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Usai salah satu anggota militer China tertangkap berperang di Ukraina, Presiden Zelensky sebut sebanyak 155 Warga China berperan sebagai tentara Rusia

Dan secara subsidiair:

  • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk perkara TPPU, perusahaan-perusahaan tersebut juga didakwa secara primair berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsidiair dengan Pasal 4 jo. Pasal 7 UU yang sama.

PN Jakarta Pusat terima berkas kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group dari Kejagung
PN Jakarta Pusat terima berkas kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group dari Kejagung

Sementara itu, untuk PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, jaksa penuntut mendakwa secara primair dengan Pasal 3 jo. Pasal 7 UU TPPU dan subsidiair dengan Pasal 4 UU yang sama.

Baca Juga: 10 Tempat wisata terkenal di Mesir yang penuh sejarah, salah satunya adalah Piramida Giza dan Lembah Para Raja

Agenda Sidang Menunggu Penetapan Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menghadiri persidangan untuk agenda pembacaan surat dakwaan setelah penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor.

Informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini dapat diperoleh melalui Kabid Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., atau Kasubid Kehumasan, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X