JAKARTA INSIDER – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang melibatkan korporasi PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakarta Pusat), Rabu, 9 April 2025.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dijelaskan bahwa sejumlah entitas korporasi didakwa dalam perkara ini, antara lain:
Baca Juga: Panglima TNI kirim sebanyak 1.090 Prajurit untuk menjalankan misi perdamaian di Lebanon
-
PT Palma Satu
-
PT Panca Agro Lestari
-
PT Seberida Subur
-
PT Banyu Bening Utama
-
PT Kencana Amal Tani
-
PT Darmex Plantations
-
PT Asset Pacific (sebelumnya bernama PT Darmex Pacific)
Baca Juga: 10 Fakta Yunani, Negara tempat lahirnya Demokrasi dan rumah bagi para Dewa dan Dewi Mitologi Kuno
Perusahaan-perusahaan tersebut diwakili oleh pengurus atau kuasa hukum yang bertindak atas nama masing-masing, yaitu Tovariga Triaginta Ginting dan Surya Darmadi.
Baca Juga: Tak waras! Donald Trump kenakan tarif dagang tinggi di Pulau tanpa Manusia, Hanya ada Penguin!
Artikel Terkait
Serangan terbaru Israel minggu ini tewaskan sebanyak 27 warga sipil Palestina
Tak henti, hingga hari ini Israel tetap melakukan serangan ke wilayah Gaza dan tewaskan sebanyak 27 warga sipil Palestina
Terungkap oleh PBB, Israel ternyata menahan sebanyak 1200 anak Palestina semenjak tahun 2023
Usai kesepakatan gencatan senjata berakhir, Israel kembali menyerang Lebanon, 2 Petani menjadi korban keganasan rudal Zionis
Pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru diduga sudah direncanakan