LPSK tegaskan pentingnya bedakan restitusi dan santunan dalam kasus penembakan bos rental oleh oknum TNI AL

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 20:27 WIB
Ilustrasi foto pistol dan peluru - Respon LPSK mengenai restitusi yang ditolak Pengadilan Militer. (Pixabay/Brett_Hondow)
Ilustrasi foto pistol dan peluru - Respon LPSK mengenai restitusi yang ditolak Pengadilan Militer. (Pixabay/Brett_Hondow)

JAKARTA INSIDER — Kasus penembakan tragis yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman dan melukai Ramli, kini memasuki babak baru usai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak tuntutan restitusi terhadap tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa.

Keputusan ini mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menilai pentingnya membedakan antara restitusi dan santunan dalam proses hukum.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh oditur militer terhadap tiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Baca Juga: Begini vonis pengadilan militer 3 oknum TNI AL tembak bos rental, bebas bayar ganti rugi karena alasan tak mampu

Ketiganya sebelumnya dituntut membayar sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi kepada keluarga korban tewas dan korban luka berat. Rincian tuntutan oditur militer terhadap ketiga terdakwa adalah sebagai berikut:

  • Bambang Apri Atmojo dituntut membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.

  • Akbar Adli diminta membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.

  • Rafsin Hermawan dituntut memberikan Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.

Baca Juga: Heboh draf RUU Polri beredar, Puan Maharani: Itu bukan surpres resmi dari pemerintah!

Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan kondisi keuangan para terdakwa yang dianggap tidak memungkinkan untuk memenuhi tuntutan pembayaran ganti rugi hingga total mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa pihak TNI AL sebagai institusi sudah lebih dulu memberikan santunan kepada keluarga korban.

Diketahui bahwa TNI AL telah menyerahkan dana santunan sebesar Rp100 juta untuk keluarga mendiang Ilyas dan Rp35 juta kepada keluarga Ramli sebagai bentuk belasungkawa dan bantuan atas musibah yang menimpa kedua keluarga tersebut.

Baca Juga: Simak di sini! 4 poin krusial dalam RUU Polri yang dianggap jadi ancaman bagi kebebasan rakyat

LPSK Tegaskan Perbedaan Konsep Restitusi dan Santunan

Meski demikian, LPSK menilai bahwa putusan pengadilan dalam hal ini perlu dikaji kembali, terutama terkait pemahaman antara santunan dan restitusi yang memiliki makna dan dasar hukum yang berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X