LPSK menegaskan bahwa ke depan proses hukum terhadap aparat yang terlibat dalam tindak pidana harus lebih memperhatikan hak-hak korban, termasuk dalam hal restitusi yang merupakan bagian dari pemulihan korban atas kerugian yang dialami.
Negara diharapkan hadir dan memastikan keadilan berjalan bagi semua pihak, bukan hanya bagi pelaku.***
Artikel Terkait
Polemik UU TNI belum usai, kini muncul wacana revisi UU Polri diprediksi picu gelombang aksi massa
Jurnalis kembali menjadi korban kejahatan Israel di Gaza, Hussam Shabat Reporter Muda Al Jazeera syahid di Beit Lahia
Istri Kapolsek Negara Batin dihadang saat cari keadilan, Hotman Paris: Saya siap kirim kasus ini langsung ke Presiden!
Beban bagi mantan Napi, Kementerian HAM resmi usulkan SKCK dihapus
Begini vonis pengadilan militer 3 oknum TNI AL tembak bos rental, bebas bayar ganti rugi karena alasan tak mampu