LPSK tegaskan pentingnya bedakan restitusi dan santunan dalam kasus penembakan bos rental oleh oknum TNI AL

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 20:27 WIB
Ilustrasi foto pistol dan peluru - Respon LPSK mengenai restitusi yang ditolak Pengadilan Militer. (Pixabay/Brett_Hondow)
Ilustrasi foto pistol dan peluru - Respon LPSK mengenai restitusi yang ditolak Pengadilan Militer. (Pixabay/Brett_Hondow)

LPSK menegaskan bahwa ke depan proses hukum terhadap aparat yang terlibat dalam tindak pidana harus lebih memperhatikan hak-hak korban, termasuk dalam hal restitusi yang merupakan bagian dari pemulihan korban atas kerugian yang dialami.

Negara diharapkan hadir dan memastikan keadilan berjalan bagi semua pihak, bukan hanya bagi pelaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X