LPSK tegaskan pentingnya bedakan restitusi dan santunan dalam kasus penembakan bos rental oleh oknum TNI AL

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 20:27 WIB
Ilustrasi foto pistol dan peluru - Respon LPSK mengenai restitusi yang ditolak Pengadilan Militer. (Pixabay/Brett_Hondow)
Ilustrasi foto pistol dan peluru - Respon LPSK mengenai restitusi yang ditolak Pengadilan Militer. (Pixabay/Brett_Hondow)

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, yang turut hadir dalam persidangan tersebut, menyatakan bahwa restitusi merupakan hak hukum korban atas kerugian yang diderita akibat tindakan pidana pelaku dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi para terdakwa.

“Restitusi adalah hak korban akibat penderitaan yang ditimbulkan oleh kejahatan pelaku. Ini berbeda dengan santunan yang lebih bersifat sukarela dari institusi sebagai bentuk belasungkawa,” tegas Sri.

Menurut Sri, restitusi harus tetap dihitung dan ditetapkan terlebih dahulu oleh pengadilan, terlepas dari kondisi keuangan pelaku. Jika kemudian pelaku tidak mampu membayar, hal tersebut bisa menjadi pembahasan lanjutan, misalnya melalui mekanisme negara yang menanggung atau skema lain.

Baca Juga: Beban bagi mantan Napi, Kementerian HAM resmi usulkan SKCK dihapus

“Yang terpenting adalah korban harus mendapatkan kepastian hukum atas haknya. Restitusi bukan soal kasihan atau tidak, tapi bagian dari keadilan yang wajib dipenuhi pelaku,” ujarnya.

Baca Juga: Istri Kapolsek Negara Batin dihadang saat cari keadilan, Hotman Paris: Saya siap kirim kasus ini langsung ke Presiden!

LPSK Siap Koordinasi dengan Oditur Militer

Sri Nurherwati menegaskan bahwa LPSK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan oditur militer guna memperjuangkan hak-hak korban dan keluarganya agar tidak terabaikan dalam proses hukum.

Pihaknya berharap ada kejelasan dan ketegasan dalam memisahkan antara santunan yang bersifat sukarela dari institusi dengan restitusi yang merupakan kewajiban pelaku secara pribadi.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tapi kami tetap berkewajiban memperjuangkan hak korban agar keadilan bisa benar-benar ditegakkan,” tambah Sri.

Baca Juga: Hancur gara-gara food vlogger! Warung oseng Nyak Kopsah bangkrut, Bang Madun: Lo puas udah matikan usaha gue?

Kasus yang Menuai Sorotan Publik

Kasus penembakan yang melibatkan aparat TNI ini sebelumnya menyita perhatian publik karena dianggap sebagai tindakan brutal yang tidak seharusnya dilakukan oleh prajurit.

Selain menjatuhkan hukuman pidana, ketiga terdakwa juga telah dipecat dari keanggotaan TNI AL sebagai bentuk sanksi atas perbuatan mereka.

Dalam putusan akhir, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Rafsin Hermawan mendapat vonis 4 tahun penjara.

Baca Juga: Sukacita Euforia Masyarakat Indonesia bareng TNI Polri yang sedang berjaga rayakan kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain di GBK

Namun, penolakan restitusi ini memunculkan perdebatan baru mengenai sejauh mana negara dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X