RUU Polri siap digodok DPR, publik waspada minta transparansi dan tak buru-buru memutus

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 18:58 WIB
Potret Puan Maharani, ketua DPR RI yang mengingatkan negara untuk hadir dalam penyelesaian permasalahan rakyat tanpa menunggu viral. (Instagram/puanmaharaniri)
Potret Puan Maharani, ketua DPR RI yang mengingatkan negara untuk hadir dalam penyelesaian permasalahan rakyat tanpa menunggu viral. (Instagram/puanmaharaniri)

JAKARTA INSIDER – Setelah polemik revisi UU TNI mencuat, kini giliran revisi Undang-Undang Kepolisian RI (UU Polri) yang dikabarkan akan segera masuk dalam agenda pembahasan DPR RI. Kabar ini muncul di tengah sorotan publik yang masih ramai memperdebatkan perubahan regulasi di sektor keamanan negara.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menjelaskan bahwa hingga saat ini Komisi III masih memfokuskan diri pada pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan bahwa jika nanti revisi UU Polri masuk ke Komisi III, proses pembahasannya akan dilakukan secara terbuka, sebagaimana yang mereka terapkan dalam revisi KUHAP.

Baca Juga: Hancur gara-gara food vlogger! Warung oseng Nyak Kopsah bangkrut, Bang Madun: Lo puas udah matikan usaha gue?

"Kalau RUU Polri masuk ke Komisi III, kami pastikan akan dibahas secara terbuka. Kita undang banyak pihak seperti di KUHAP," ujar Hinca, Selasa (25 Maret 2025).

Namun, Hinca menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai revisi UU Polri di internal Komisi III.

"Sampai hari ini belum ada pembahasan soal revisi UU Polri, fokus kami masih di KUHAP," imbuhnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, juga memastikan bahwa lembaganya belum menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait dimulainya proses revisi UU Polri.

Baca Juga: Makin memanas! Polemik Ahmad Dhani vs Ariel Noah berlanjut sindiran nyolong dan ngembat di medsos!

"Belum ada Surpres masuk untuk RUU Polri," kata Adies.

Meskipun secara resmi belum dimulai, isu revisi UU Polri ini mulai memicu perdebatan di ruang publik. Banyak pihak mulai mengkhawatirkan potensi dampak perubahan regulasi terhadap kehidupan sipil, terutama terkait kewenangan kepolisian.

Publik mendesak agar proses revisi nanti dilakukan secara transparan, melibatkan berbagai elemen masyarakat, dan tidak dikerjakan secara terburu-buru.

Hal ini penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjaga keseimbangan antara fungsi keamanan dan perlindungan hak-hak sipil.

Baca Juga: Usai Kalahkan Bahrain 1-0 di Jakarta, Posisi Timnas Indonesia Kini Urutan 4 Grup C Tempel Ketat Arab Saudi, Jepang Sudah Melenggang Kangkung

Sejumlah kalangan juga mengingatkan agar proses legislasi tidak mengulang kontroversi seperti yang terjadi dalam revisi UU TNI beberapa waktu lalu, yang dinilai banyak pihak terlalu cepat dan minim partisipasi publik.

Kini, masyarakat menanti kepastian arah dan isi dari RUU Polri, sekaligus berharap agar pemerintah dan DPR berhati-hati dalam setiap proses pembahasannya demi menjaga demokrasi dan keadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X