Atas Masukan Para Napi, Kemenko Bidang Hukum HAM Imipas Usul Penghapusan Syarat Pembuatan SKCK, Begini Tanggaapan Polri

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 10:20 WIB
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (X @cocacxxxx)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (X @cocacxxxx)

Kemudian juga dalam hal menerima pelayanan, khususnya SKCK, juga diatur,” tambahnya.

Baca Juga: 4 ciri rumah yang sudah dikirimi santet tanah kuburan oleh orang iri dengki, yuk simak!

Meskipun demikian, Polri tetap menghargai usulan penghapusan SKCK dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan jika masih ada kekurangan.

“Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan agar Polri menghapus SKCK karena dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara.

Baca Juga: Begini komentar Shin Tae-yong atas hasil pertandingan Indonesia vs Bahrain 1-0, selamat untuk Kluivert!

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM Nicholay Aprilindo menyatakan bahwa Menteri HAM Natalius Pigai telah mengirimkan surat usulan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ujar Nicholay, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ini dia 7 tanda santet kiriman orang iri dengki gagal terkirim, salah satunya terdengar suara ledakan

Nicholay menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul setelah Kementerian Hukum dan HAM menemui narapidana residivis di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ia menyebut bahwa banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas, sehingga berisiko kembali melakukan tindak kriminal. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X