Kemudian juga dalam hal menerima pelayanan, khususnya SKCK, juga diatur,” tambahnya.
Baca Juga: 4 ciri rumah yang sudah dikirimi santet tanah kuburan oleh orang iri dengki, yuk simak!
Meskipun demikian, Polri tetap menghargai usulan penghapusan SKCK dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan jika masih ada kekurangan.
“Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan agar Polri menghapus SKCK karena dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM Nicholay Aprilindo menyatakan bahwa Menteri HAM Natalius Pigai telah mengirimkan surat usulan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ujar Nicholay, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Antara.
Nicholay menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul setelah Kementerian Hukum dan HAM menemui narapidana residivis di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ia menyebut bahwa banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas, sehingga berisiko kembali melakukan tindak kriminal. ***
Artikel Terkait
Sekarang buat SKCK bisa secara online, lho. Begini langkah pembuatannya!
Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja, Pastikan Lengkapi Persyaratannya, Begini Tips Biar Gak Ribet
Syarat dan Ketentuan Pengurusan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Kalian yang akan Melamar Pekerjaan
Berapa Biaya Pengurusan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian?
Puan Maharani tegaskan DPR belum terima Surpres RUU Polri, draft yang beredar picu kekhawatiran publik