Atas Masukan Para Napi, Kemenko Bidang Hukum HAM Imipas Usul Penghapusan Syarat Pembuatan SKCK, Begini Tanggaapan Polri

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 10:20 WIB
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (X @cocacxxxx)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (X @cocacxxxx)

JAKARTA INSIDER - Salah satu pejabat di Kemenko Hukum HAM Imigrasi dan Permasyarakatan baru-baru ini menyampaikan usulan penghapusan persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Usulan ini disampaikan karena adanya keluhan dari para mantan narapidana yang kesulitan mencari kerja karena ada persyaratan SKCK. 

Terkait usulan ini, Kepolisian Republik Indonesia Polri memberikan tanggapan. 

Baca Juga: Israel ketar ketir, Angkatan Udara IRGC Iran pamerkan kota bawah tanah yang kini menampung ribuan rudal presisi

Polri menegaskan akan tetap memberikan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat, meskipun ada usulan untuk menghapus dokumen tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa SKCK merupakan bagian dari pelayanan Polri.

“Kami sampaikan Polri komitmen dan konsisten selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena tentang SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Erick Thohir optimis, hasil pertandingan Indonesia vs Bahrain buktikan Timnas siap tembus Piala Dunia 2026

Trunoyudo menjelaskan bahwa layanan SKCK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 15 ayat 1 huruf K, serta dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK, termasuk untuk keperluan melamar pekerjaan.

“Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani,” ujarnya.

Baca Juga: Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Sidak Acak 4 Perusahaan Besar Terkait Pembayaran THR, Ada Temuan Mengejutkan

Ia juga menambahkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan telah diatur dalam konstitusi.

“Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X