JAKARTA INSIDER - Salah satu pejabat di Kemenko Hukum HAM Imigrasi dan Permasyarakatan baru-baru ini menyampaikan usulan penghapusan persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Usulan ini disampaikan karena adanya keluhan dari para mantan narapidana yang kesulitan mencari kerja karena ada persyaratan SKCK.
Terkait usulan ini, Kepolisian Republik Indonesia Polri memberikan tanggapan.
Polri menegaskan akan tetap memberikan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat, meskipun ada usulan untuk menghapus dokumen tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa SKCK merupakan bagian dari pelayanan Polri.
“Kami sampaikan Polri komitmen dan konsisten selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena tentang SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Trunoyudo menjelaskan bahwa layanan SKCK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 15 ayat 1 huruf K, serta dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK, termasuk untuk keperluan melamar pekerjaan.
“Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan telah diatur dalam konstitusi.
“Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur.
Artikel Terkait
Sekarang buat SKCK bisa secara online, lho. Begini langkah pembuatannya!
Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja, Pastikan Lengkapi Persyaratannya, Begini Tips Biar Gak Ribet
Syarat dan Ketentuan Pengurusan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Kalian yang akan Melamar Pekerjaan
Berapa Biaya Pengurusan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian?
Puan Maharani tegaskan DPR belum terima Surpres RUU Polri, draft yang beredar picu kekhawatiran publik