JAKARTA INSIDER - Awal tahun 2025 tentunya banyak orang yang ingin mendapatkan pekerjaan baru atau mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
Ada juga lulusan SMA dan SMK yang mau kuliah ke perguruan tinggi atau urusan lainnya.
Nah di saat seperti ini kalian membutuhkan SKCK. Berikut kami sajikan informasi tentang syarat dan ketentuan pengurusan SKCK.
Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto luncurkan Coretax DJP, apa itu?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Syarat dan Ketentuan
Warga Negara Indonesia (WNA)
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) ada 7 syarat dan ketentuan untuk mengurus SKCK.
Syarat dan ketentuan untuk WNI adalah sebagai berikut.
Artikel Terkait
Healing Liburan Januari 2024, Diskon Sekoper di Promo Citilink, Sea World, Dufan, dan Holiday Inn dan Suites
Bengong Berjamaah di Jakarta, Serunya Nongkrong di Spot Keren yang Bikin Kamu Gagal Move On!
Ngedate Hemat di Jakarta, Cek 6 Destinasi Romantis dengan Budget Terjangkau yang Bukan Omon-omon Serunya!
Peduli terhadap sesama, IFBEC NTB bagikan takjil gratis dan santuni anak yatim di Kota Mataram
Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja, Pastikan Lengkapi Persyaratannya, Begini Tips Biar Gak Ribet