JAKARTA INSIDER - Sekarang buat SKCK bisa secara online. Anjuran pembuatan terpantau dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, biasanya warga membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan atau keperluan lainnya.
Kita tentu ingat jaman dulu apabila ingin membuat SKCK untuk keperluan pekerjaan sangat menguras waktu, energi, dan tentunya uang.
Belum kalau mau ngurus SKCK harus datang ke loket, belum antrinya lama, masih diharuskan menunggu.
Dan pada saat pengambilan SKCK pun masih harus bolak balik datang ke kantor polisi.
Kini mengurus SKCK sudah dipermudah, alias sudah bisa daftar dan buat secara online, gimana caranya?
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER pada Instagram @indonesiabaik.id terpantau langkah-langkah pembuatan SKCK secara online.
- Masuk ke laman skck.polri.go.id
- Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
- Isi Satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara, pidana, ciri fisik, lampiran, serta keterangan.
- Pada kolom isian menu satwil, pilih jenis keperluan.
- Isi kolom pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
- Isi semua kolom
- Setelah terisi, klik lanjut di bagian kanan bawah.
- Isi data diri yang harus kembali diisi pemohon.
- Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik sesuai domisili.
Sedangkan yang perlu diingat oleh pemohon:
- SKCK memiliki masa berlaku, yakni 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp30.000.
Artikel Terkait
Hingga 15 Desember 2022, ada pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta. Jangan Lewatkan!
Berapa biaya balik nama mobil saat pemutihan dan saat tidak ada pemutihan? Ini jawabannya