Sekarang buat SKCK bisa secara online, lho. Begini langkah pembuatannya!

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 18:49 WIB
Ilustrasi pembuatan SKCK secara online
Ilustrasi pembuatan SKCK secara online

 

JAKARTA INSIDER - Sekarang buat SKCK bisa secara online. Anjuran pembuatan terpantau dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, biasanya warga membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan atau keperluan lainnya.

Kita tentu ingat jaman dulu apabila ingin membuat SKCK untuk keperluan pekerjaan sangat menguras waktu, energi, dan tentunya uang.

Baca Juga: Link live streaming SCTV siaran langsung Kroasia vs Brasil di Piala Dunia 2022 kick off pukul 22.00 WIB

Belum kalau mau ngurus SKCK harus datang ke loket, belum antrinya lama, masih diharuskan menunggu.

Dan pada saat pengambilan SKCK pun masih harus bolak balik datang ke kantor polisi.

Kini mengurus SKCK sudah dipermudah, alias sudah bisa daftar dan buat secara online, gimana caranya?

Baca Juga: Kombes Pol Hengki Haryadi : Kasus rumit butuh extra ordinary ungkap penyebab kematian satu keluarga Kalideres

Dilansir oleh JAKARTA INSIDER pada Instagram @indonesiabaik.id terpantau langkah-langkah pembuatan SKCK secara online.

  1. Masuk ke laman skck.polri.go.id
  2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
  3. Isi Satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara, pidana, ciri fisik, lampiran, serta keterangan.
  4. Pada kolom isian menu satwil, pilih jenis keperluan.
  5. Isi kolom pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
  6. Isi semua kolom
  7. Setelah terisi, klik lanjut di bagian kanan bawah.
  8. Isi data diri yang harus kembali diisi pemohon.
  9. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.
  10. Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik sesuai domisili.

Baca Juga: Pilu banget, Dude Harlino menangis ungkap pengorbanan Alyssa Soebandono: Terimakasih sudah memberikan...

Sedangkan yang perlu diingat oleh pemohon:

- SKCK memiliki masa berlaku, yakni 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

- Biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp30.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: instagram @indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB
X