Setelah kasus Pertamina, kini terungkap dugaan korupsi triliunan rupiah di PT PLN! Ada apa dengan pemerintahan Prabowo?

photo author
- Senin, 10 Maret 2025 | 16:01 WIB
Dugaan Mega Korupsi di PLN pada 2025. (instagram.com/pln_id)
Dugaan Mega Korupsi di PLN pada 2025. (instagram.com/pln_id)

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami pihak-pihak yang terlibat," kata Arief saat ditemui awak media.

Selain kasus PLTU Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga tengah menelusuri dua kasus lain yang berkaitan dengan PLN. Namun, Arief masih enggan mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

"Belum bisa saya konfirmasikan sekarang. Kami masih melakukan pengembangan," tambahnya.

Sementara itu, pihak PLN sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan ini. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, serta Manajer Hubungan Media PLN, Leo Manurung, belum merespons permintaan konfirmasi dari media.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto langsung turun gunung mengecek warga Bekasi yang terkena banjir

Publik Menanti Kejelasan Kasus Ini

Kasus dugaan korupsi di PLN ini menarik perhatian publik karena besarnya angka kerugian negara serta dampak yang ditimbulkan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, para pihak yang terlibat berpotensi menghadapi sanksi pidana berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Seorang warga Kalimantan Barat, Andi, yang selama ini mengandalkan listrik dari PLN untuk usaha kecilnya, mengaku kecewa dengan kondisi ini.

"Kami butuh listrik stabil untuk usaha, tapi malah proyeknya mangkrak. Kalau benar ada korupsi, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Baca Juga: Kebijakan Baru! Presiden Bassirou Faye tolak kultus individu, larang potret resmi

Saat ini, masyarakat masih menunggu hasil penyelidikan KPK dan Kortastipidkor Polri, berharap kasus ini dapat diungkap secara transparan dan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X