Perkara Pertamina masih belum rampung, kini tim KPK kembali temukan kasus dugaan korupsi PLN dan kerugian mencapai triliunan

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 14:50 WIB
Perkara Pertamina masih belum rampung, kini tim KPK kembali temukan kasus dugaan korupsi PLN dan kerugian mencapai triliunan
Perkara Pertamina masih belum rampung, kini tim KPK kembali temukan kasus dugaan korupsi PLN dan kerugian mencapai triliunan

JAKARTA INSIDER- Mega korupsi kembali mengguncang Indonesia, kali ini dengan dugaan kasus di Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.

Baca Juga: Dikunjungi Presiden Prabowo, Masyarakat Bekasi mengaku senang dan terharu: Sampai dua hari gak hilang senangnya!

Kronologi Kasus PLTU Kalimantan Barat

Pada tahun 2008, PLN menggelar lelang proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW dengan pendanaan dari PT PLN (Persero). 

Lelang tersebut dimenangkan oleh KSO BRN, meskipun perusahaan ini diduga tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi penawaran administrasi dan teknis.

Baca Juga: Presiden Prabowo menelepon para pejabat saat mengecek secara langsung kondisi warga Bekasi yang terkena banjir

Pada tahun 2009, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh RR selaku Direktur Utama PT BRN dengan FM selaku Direktur Utama PT PLN (Persero). 

Namun, PT BRN kemudian mengalihkan proyek tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.

Baca Juga: Kejagung periksa kasus korupsi minyak mentah, indikasi kerugian Negara menguat

Sejak itu, proyek ini mengalami berbagai kendala hingga akhirnya gagal dan terbengkalai pada tahun 2016. 

Hingga kini, proyek tersebut tidak berjalan, dan negara mengalami kerugian yang sangat besar.

Penyelidikan Kortastipidkor Polri

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X