Pelaporan Pidana terhadap Bambang Hero sebagai Ahli merupakan SLAPP sehingga Tidak Dapat Dilanjutkan

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 19:11 WIB
Pelaporan Pidana terhadap Bambang Hero sebagai Ahli merupakan SLAPP sehingga Tidak Dapat Dilanjutkan  (Facebook)
Pelaporan Pidana terhadap Bambang Hero sebagai Ahli merupakan SLAPP sehingga Tidak Dapat Dilanjutkan (Facebook)

Baca Juga: BPBD DKI meminta camat dan lurah untuk melakukan antisipasi longsor di zona menengah Jakarta, ini dia 4 wilayahnya

Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah di pengadilan berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dimana dalam memutus perkara dibutuhkan paling tidak dua alat bukti yang sah.

Oleh karenanya hakim tidak terikat dengan keterangan ahli. Sehingga, ahli tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas keterangannya, terlebih atas putusan majelis hakim.

• Ahli Dilindungi oleh Anti-SLAPP

Berdasarkan Pasal 66 UU PPLH, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Hal ini diperkuat oleh Pasal 58 ayat (2) huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum kepada ahli yang memberikan keterangan di persidangan.

Terakhir, Pedoman Jaksa No. 8/2022 juga menegaskan bahwa penyampaian keterangan di persidangan merupakan salah satu bentuk perbuatan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Sehingga, pelaporan semacam ini harus dihentikan demi hukum.

Oleh karena itu, ICEL meminta Polda Bangka Belitung untuk:

• Tidak melanjutkan laporan terhadap Prof. Bambang Hero dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 

• Mengimplementasikan mekanisme Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU PPLH dengan melakukan penghentian penyidikan demi hukum; dan 

• Menyatakan secara publik bahwa kedudukan Prof. Bambang Hero sebagai ahli yang dalam kapasitasnya memberikan keterangan di persidangan merupakan bentuk partisipasi publik dan dilindungi oleh hukum sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X