Pelaporan Pidana terhadap Bambang Hero sebagai Ahli merupakan SLAPP sehingga Tidak Dapat Dilanjutkan

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 19:11 WIB
Pelaporan Pidana terhadap Bambang Hero sebagai Ahli merupakan SLAPP sehingga Tidak Dapat Dilanjutkan  (Facebook)
Pelaporan Pidana terhadap Bambang Hero sebagai Ahli merupakan SLAPP sehingga Tidak Dapat Dilanjutkan (Facebook)

JAKARTA INSIDER– Pada 8 Januari 2025, Prof. Bambang Hero Saharjo selaku Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor dilaporkan kepada Polda Bangka Belitung oleh Ketua Umum DPP Pura Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung.

Prof. Bambang Hero dilaporkan atas keterangannya sebagai ahli dalam proses persidangan kasus korupsi timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis.

Dalam persidangan, Prof. Bambang Hero menyampaikan bahwa kerugian lingkungan hidup dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di WIUP PT. Timah Tbk dari tahun 2015–2022 mencapai Rp271.069.688.018.700,00, terdiri atas (a) biaya kerugian lingkungan atau ekologis sebesar Rp183.703.245.398.100,00; (b) biaya kerugian ekonomi lingkungan senilai Rp75.479.370.880.000,00; dan (c) biaya pemulihan lingkungan senilai Rp11.157.082.740.060,00.

Baca Juga: Kenali 8 manfaat renang untuk lansia, salah satunya untuk meningkatkan keseimbangan tubuh

Atas keterangannya, Prof. Bambang Hero dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. 

ICEL menyayangkan pelaporan pidana terhadap Prof. Bambang Hero atas keterangannya sebagai ahli di persidangan.

ICEL memandang pelaporan ini tidak perlu diproses lebih lanjut. Pandangan ini berangkat dari beberapa poin penting. 

Baca Juga: 8 Manfaat buah pepaya untuk lansia, dari meningkatkan kesehatan mata hingga mencegah kulit menjadi keriput

• Pemberian Keterangan Ahli di Persidangan adalah Bentuk Partisipasi Publik

Pemberian keterangan ahli di persidangan merupakan bentuk partisipasi publik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU PPLH mengatur bahwa masyarakat memiliki hak seluas-luasnya untuk berperan aktif, termasuk memberikan pendapat dan menyampaikan informasi dan/atau laporan. Pelaporan Prof. Bambang Hero ke Polda merupakan bentuk dari SLAPP (Strategic Lawsuit against Public Participation), yakni proses hukum yang dilakukan untuk melawan partisipasi publik yang berdampak pada pembungkaman. 

Baca Juga: Kesepakatan gencatan senjata dilanggar oleh zionis, hingga detik ini Israel masih melakukan genosida dan pengepungan di Gaza Utara, 5.000 warga syahid

• Ahli Tidak Dapat Dituntut Pidana atau Digugat Perdata

Seorang ahli hanya berperan untuk membantu majelis hakim memiliki pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap hal-hal yang sulit dipahami dalam memutus perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X