Polisi jerat Gregorius Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan atas tewasnya Dini Sera Afrianti

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:16 WIB
Polisi jerat Gregorius Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan tewasnya Dini Sera Afrianti (TikTok @bebynadine / Facebook Meirizka Widjaja)
Polisi jerat Gregorius Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan tewasnya Dini Sera Afrianti (TikTok @bebynadine / Facebook Meirizka Widjaja)

JAKARTA INSIDERPolisi akhirnya jerat Gregorius Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan atas tewasnya Dini Sera Afrianti beberapa waktu lalu.

AKBP Hendro Sukmoni, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya beberkan jerat Gregorius Ronald Tannur dengan pasar premier 338 tentang pembunuhan.

“Yang mana dari hasil gelar perkara tersebut…!,” kata AKBP Hendro Sukmoni, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dikutip oleh JAKARTA INSIDER dari Youtube Official iNews pada hari Kamis tanggal (12/10/2023).

Baca Juga: Polisi sebut motif sakit hati latarbelakangi Gregorius Ronald Tannur aniaya Dini Sera Afrianti hingga tewas

“Dapat disimpulkan adanya sebuah keyakinan penyidik,” lanjut AKBP Hendro Sukmoni.

“Adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain,” ujar AKBP Hendro Sukmoni.

“Dan atau penganiayaan,” tutur AKBP Hendro Sukmoni.

Baca Juga: Pedagang di Pasar Tanah Abang Jakarta akui sepi, minta e commerce ditutup , Zulkifli Hasan: Justru pedagang…

“Sehingga disepakati terhadarp Gregorius Ronald Tannur kami terapkan pasal premier 338 KUHP subside 351 yat 3 KUHP,” ucap AKBP Hendro Sukmoni.

AKBP Hendro Sukmoni meyakini Gregorius Ronald Tannur bisa dijerat pasal menghilangkan nyawa orang lain/ pasal pembunuhan.

Dini Sera Afrianti sendiri harus tewas ditangan Gregorius Ronald Tannur usai dianiaya dan dilindas mobil.

Baca Juga: Amerika Serikat kirim bantuan kapal induk canggih untuk bantu Israel, Erdogan murka

Dini Sera Afrianti mengalami luka dalam dan pendarahan berupa patah 4 tulang rusuk.

Dini Sera Afrianti pun meninggalkan satu orang anak yang masih berusia 12 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Puteri Ratnasari

Sumber: YouTube Official iNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X