3. Denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.
4. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Baca Juga: Jangan hanya pasrah, inilah 6 senjata agar kamu bisa berhenti dari overthinking
Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ wilayah Samsat DKI Jakarta hingga tanggal 15 Desember 2022 berlaku di daerah yaitu :
1. Jakarta Utara
2. Jakarta Selatan
3. Jakarta Barat
4. Jakarta Timur
5. Jakarta Pusat
Sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari instagram @tmcpoldametro pada Selasa (8/11/2022).***