Untuk warga Jakarta, ayo tinggal 32 hari lagi manfaatkan pembebasan denda

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 19:12 WIB
Mengingatkan untuk warga di DKI Jakarta pemutihan denda pajak kendaraan.
Mengingatkan untuk warga di DKI Jakarta pemutihan denda pajak kendaraan.

3. Denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.

4. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Baca Juga: Jangan hanya pasrah, inilah 6 senjata agar kamu bisa berhenti dari overthinking

Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ wilayah Samsat DKI Jakarta hingga tanggal 15 Desember 2022 berlaku di daerah yaitu :

1. Jakarta Utara
2. Jakarta Selatan
3. Jakarta Barat
4. Jakarta Timur
5. Jakarta Pusat

Sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari instagram @tmcpoldametro pada Selasa (8/11/2022).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Instagram @humaspajakjakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X