3. Denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.
4. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Baca Juga: Jangan hanya pasrah, inilah 6 senjata agar kamu bisa berhenti dari overthinking
Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ wilayah Samsat DKI Jakarta hingga tanggal 15 Desember 2022 berlaku di daerah yaitu :
1. Jakarta Utara
2. Jakarta Selatan
3. Jakarta Barat
4. Jakarta Timur
5. Jakarta Pusat
Sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari instagram @tmcpoldametro pada Selasa (8/11/2022).***
Artikel Terkait
LELUCON RINGAN AKHIR PEKAN: Dari sapi gila, artis gila, aturan pajak baru sampai kematian sudah dekat
Nah lho! Pajak STNK mati 5 tahun ga ada ampun, langsung hapus!
Pelayanan Samsat keliling memberikan kemudahan untuk pembayaran pajak
Kadiv Humas Polri cek kendaraan listrik untuk KTT G20 di Bali, ini alasannya
Persiapan pengamanan KTT G20 Bali, Polri kerahkan ribuan personel dan kendaraan listrik