Nah lho! Pajak STNK mati 5 tahun ga ada ampun, langsung hapus!

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 19:58 WIB
Yusri Yunus sedang menjelaskan kepada publik soal aplikasi terbaru untuk pembayaran pajak kendaraan  (Tangkapan layar YouTube Samsat digital )
Yusri Yunus sedang menjelaskan kepada publik soal aplikasi terbaru untuk pembayaran pajak kendaraan (Tangkapan layar YouTube Samsat digital )

JAKARTA INSIDER - STNK atau kepanjangan dari surat tanda nomor kendaraan adalah dokumen penting bagi pemilik suatu transportasi, baik itu mobil ataupun motor.

Bagi yang suka menunda-nunda bayar pajak STNK dianjurkan untuk tidak melakukan hal tersebut.

Sebab sekarang bila sudah lewat 5 tahun pajak STNK tidak dibayarkan makan data kendaraan langsung dihapus di sistem.

Baca Juga: Usai Nikita Mirzani, lanjut Denny Siregar beri pesan menohok ke Najwa Shihab, begini isinya

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengadakan rapat analisis dan evaluasi (Anev).

Dalam agenda tersebut salah satunya mendiskusikan perihal penghapusan data kendaraan bermotor.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri menjelaskan sebagai berikut.

Baca Juga: Nikita Mirzani cibir Najwa Shihab soal perkataannya, Susi Pudjiastuti: aku bersama..

Dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada 3 ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

"Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus," ujar Yusri dikutip JAKARTA INSIDER dari website PMJ news Selasa, (27/9/2022).

"Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat," lanjutnya.

Baca Juga: Ikut dalam konflik Nikita Mirzani, Denny Siregar singgung soal Anies Baswedan ke Najwa Shihab

Yusri mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang memiliki kondisi yang disebutkan sebelumnya.

Bila data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tekad Triyanto LI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X