Untuk warga Jakarta, ayo tinggal 32 hari lagi manfaatkan pembebasan denda

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 19:12 WIB
Mengingatkan untuk warga di DKI Jakarta pemutihan denda pajak kendaraan.
Mengingatkan untuk warga di DKI Jakarta pemutihan denda pajak kendaraan.

Baca Juga: FSG berniat jual saham Liverpool, buntut dari kekalahan Jurgen Klopp?

Biaya pajak motor mati 5 tahun bisa juga diperbaharui. Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor 5 Tahun yaitu :

Denda pajak : Rp400.000 (Nilai PKB) × 25% × (60 Bulan)/12 = Rp500.000.

Denda SWDKLLJ: Rp83.000 × 5 tahun = Rp415.000.

Melakukan perpanjang STNK tanpa KTP sebenarnya bisa dilakukan. Biasanya hal ini terjadi ketika seseorang beli mobil bekas.

Baca Juga: Waduh! Southampton pecat Ralph Hasenhuttl dari posisi pelatih, apa alasannya?

Namun mengalami kesulitan untuk mendapatkan KTP asli dari pemilik sebelumnya.

Jika hal ini yang terjadi, cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan proses balik nama.

Alur dan proses balik nama kendaraan bermotor 2022 yaitu :

1. Datang ke Kantor Samsat sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.

2. Bila kalian melakukannya di luar domisili, maka harus mengurus proses cabut berkas di Kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik lama.

Baca Juga: Tata cara shalat Gerhana Bulan

Ayo manfaatkan pembebasan denda yaitu :

1. Bunga akibat terlambat pembayaran yang melewati jatuh tempo.

2. Bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak dibayar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Instagram @humaspajakjakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB
X