JAKARTA INSIDER - Mengurus paspor menjadi kebutuhan penting bagi siapa pun yang ingin bepergian ke luar negeri, termasuk wanita berhijab.
Namun, banyak yang masih bingung mengenai aturan foto paspor bagi wanita yang mengenakan hijab.
Apakah harus membuka hijab? Apakah warna hijab tertentu dilarang? Artikel ini akan membahas ketentuan resmi foto paspor untuk wanita berhijab berdasarkan pedoman dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dan standar internasional ICAO (International Civil Aviation Organization).
1. Boleh Menggunakan Hijab
Wanita yang mengenakan hijab diperbolehkan untuk tetap memakainya saat foto paspor. Ini merupakan hak yang dilindungi oleh aturan imigrasi dan menghormati kebebasan beragama.
Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan agar foto tetap sah dan dapat diterima:
2. Syarat dan Ketentuan Teknis Foto Paspor:
Baca Juga: Ikuti Jejak Prancis dan Spanyol, Belgia Perdana Berikan Bantuan ke Gaza
Berikut ini ketentuan foto paspor yang harus dipenuhi oleh wanita berhijab:
Wajah Harus Terlihat Jelas:
Hijab tidak boleh menutupi bagian wajah, terutama dahi, pipi, dagu, dan mata. Seluruh bagian wajah dari bawah dagu hingga dahi harus terlihat dengan jelas.
Baca Juga: Mengenal Cerai Ghaib dalam Perspektif Hukum Perdata dan Pengadilan Agama di Indonesia
Hijab Tidak Boleh Menutupi Alis dan Dagu: