JAKARTA INSIDER - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut keterangan pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, langkah ini dilakukan agar ada evaluasi untuk proses peradilan ke depannya.
“Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu,” ujar Zaid kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ikuti Jejak Prancis dan Spanyol, Belgia Perdana Berikan Bantuan ke Gaza
Ia blak-blakan menyebut bahwa salah satu hakim tak menjunjung prinsip presumption of innocent, tetapi presumption of guilty.
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya, padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” terangnya.
Keputusan untuk melaporkan sikap hakim ke MA ini agar ada evaluasi yang dilakukan.
Baca Juga: Mengenal Cerai Ghaib dalam Perspektif Hukum Perdata dan Pengadilan Agama di Indonesia
Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kasus serupa di masa depan ketika memutuskan suatu perkara.
“Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi, agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan dan tidak menyerang institusi MA, Kejaksaan, dan penegak hukum lainnya,” ujarnya.
“Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya,” tambahnya.
Baca Juga: Kawin Kontrak dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia: Legalitas, Etika, dan Perlindungan Perempuan
Tiga hakim yang dilaporkan oleh Tom Lembong ini adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.
Sementara itu, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo, berbarengan dengan pemberian amnesti pada Hasto Kristiyanto yang tertanggal 30 Juli 2025 dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725.***
Artikel Terkait
10 Wanita Yahudi di Lingkaran Kesultanan Utsmaniyah: Jejak Awal Pengaruh Zionis?
Hurrem Sultan dalam Sorotan Sejarah: Asal Usul, Koneksi Yahudi, dan Tuduhan Zionis
Kawin Kontrak dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia: Legalitas, Etika, dan Perlindungan Perempuan
Mengenal Cerai Ghaib dalam Perspektif Hukum Perdata dan Pengadilan Agama di Indonesia
Ikuti Jejak Prancis dan Spanyol, Belgia Perdana Berikan Bantuan ke Gaza