Mengenal Cerai Ghaib dalam Perspektif Hukum Perdata dan Pengadilan Agama di Indonesia

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 10:08 WIB
Mengenal Cerai Ghaib dalam Perspektif Hukum Perdata dan Pengadilan Agama di Indonesia (Ayatul Nissa Rahmadani)
Mengenal Cerai Ghaib dalam Perspektif Hukum Perdata dan Pengadilan Agama di Indonesia (Ayatul Nissa Rahmadani)

JAKARTA INSIDER - Perkawinan merupakan ikatan hukum yang sah antara dua orang untuk membentuk keluarga yang kekal berdasarkan ketentuan agama dan hukum negara.

Dalam praktiknya, tidak semua perkawinan berjalan sesuai harapan.

Salah satu bentuk perceraian yang jarang dibahas secara populer namun kerap terjadi adalah cerai ghaib, yaitu perceraian terhadap suami atau istri yang keberadaannya tidak diketahui atau telah menghilang dalam waktu yang lama.

Baca Juga: Kawin Kontrak dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia: Legalitas, Etika, dan Perlindungan Perempuan

Dalam konteks Indonesia, yang menganut sistem hukum campuran antara hukum perdata (warisan kolonial Belanda) dan hukum agama (terutama Islam), cerai ghaib menjadi isu yang penting untuk dipahami dari kedua perspektif tersebut, terutama dalam praktik pengadilan.

1. Apa Itu Cerai Ghaib?

Cerai ghaib secara umum merujuk pada perceraian yang diajukan oleh istri (atau suami) terhadap pasangan yang tidak diketahui keberadaannya dalam waktu yang cukup lama, sehingga keberadaan dan kabar kehidupannya tidak dapat dipastikan.

Baca Juga: 10 Wanita Yahudi di Lingkaran Kesultanan Utsmaniyah: Jejak Awal Pengaruh Zionis?

Dalam banyak kasus, cerai ghaib terjadi karena pasangan meninggalkan rumah tanpa kabar, tidak memberikan nafkah, atau menghilang selama bertahun-tahun.

2. Cerai Ghaib dalam Perspektif Hukum Perdata

Dalam sistem hukum perdata Indonesia (yang dipengaruhi oleh Burgerlijk Wetboek/BW), tidak dikenal secara eksplisit istilah "cerai ghaib." Namun, asas umum dalam hukum perdata menyatakan bahwa:

Baca Juga: Dari Turki hingga Pakistan, Ini 15 Negara Pemilik Drone Militer Terbanyak

Seseorang yang menghilang dalam waktu tertentu dan tidak diketahui keberadaannya dapat dinyatakan hilang secara hukum (Pasal 463–483 KUH Perdata).

Berdasarkan status hilang ini, pasangan dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan atau pernyataan cerai, setelah melewati proses pengumuman dan pembuktian tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Wikipedia, hukumonline.com, Pengadilan Agama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X