ESDM tetapkan tarif pengecasan mobil listrik di SPKLU, mulai dari Rp 25 ribu untuk ‘fulltank’

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 19:05 WIB
Ilustrasi SPKLU. Kementerian ESDM telah menetapkan tarif batas atas pengisian daya baterai mobil listrik di SPKLU
Ilustrasi SPKLU. Kementerian ESDM telah menetapkan tarif batas atas pengisian daya baterai mobil listrik di SPKLU

JAKARTA INSIDER – Kendaraan listrik roda empat kini mulai banyak dimiliki masyarakat. Hal ini seiring dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintah untuk kepemilikan mobil listrik yang diklaim ramah lingkungan ini.

Mobil listrik, tak hanya dimiliki perseorangan, namun taksi online juga sudah banyak yang menggunakan.  

Dalam rangka memberikan kemudahan masyarakat untuk melakukan pengisian ulang baterai dari mobil listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan batas maksimum tarif pengisian daya kendaraan listrik roda empat atau lebih di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Baca Juga: Pasca Panji Gumilang ditahan, Menko Polhukam Mahfud MD pastikan pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, menyatakan bahwa biaya layanan ini bertujuan sebagai insentif bagi badan usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging.

“Dengan adanya lebih banyak SPKLU, pemilik kendaraan listrik akan lebih mudah melakukan pengisian daya dan mendukung pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB),” kata Jisman, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Viral video ritual diduga aliran sesat di Gegerkalong Bandung, Ridwan Kamil: Sedang diselidiki MUI

Jisman menjelaskan, besaran biaya layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak adalah Rp 25.000, sementara untuk Ultrafast Charging paling banyak adalah Rp 57.000.

Biaya layanan ini merupakan batasan maksimum dan akan dikenakan untuk setiap satu kali pengisian daya.

Tarif tenaga listrik yang diberlakukan oleh badan usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).

Baca Juga: Panji Gumilang jadi tersangka penistaan agama setelah melalui pemeriksaan 40 saksi, 17 ahli, dan 3 alat bukti

Badan usaha SPKLU memiliki kebebasan untuk menerapkan biaya layanan di bawah penetapan Menteri ESDM dengan pertimbangan dan strategi masing-masing.

“Besaran biaya layanan ini akan dievaluasi setiap dua tahun untuk memastikan keekonomian dan kewajaran biaya,” tutur Jisman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Esdm.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

8 Fakta China Hidup di Teknologi Masa Depan

Selasa, 23 September 2025 | 15:59 WIB

Daftar Jet Tempur Tercepat di Dunia, Rusia Paling Unggul

Minggu, 21 September 2025 | 09:44 WIB
X