ESDM tetapkan tarif pengecasan mobil listrik di SPKLU, mulai dari Rp 25 ribu untuk ‘fulltank’

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 19:05 WIB
Ilustrasi SPKLU. Kementerian ESDM telah menetapkan tarif batas atas pengisian daya baterai mobil listrik di SPKLU
Ilustrasi SPKLU. Kementerian ESDM telah menetapkan tarif batas atas pengisian daya baterai mobil listrik di SPKLU

Jisman menekankan bahwa percepatan pengembangan ekosistem KBLBB memerlukan kerja sama antara berbagai pihak.

Baca Juga: 3 Kisah misteri dan seram yang ada di gunung Tangkuban Perahu Jawa Barat, apa saja? Yuk simak!

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat merencanakan dan memfasilitasi pembangunan SPKLU & SPBKLU di lokasi strategis, seperti tempat parkir atau area transportasi publik lainnya, untuk meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas KBLBB.

Disebutkan, saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Dengan adanya biaya layanan ini, diharapkan akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging, terutama di jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol dan jalan nasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Esdm.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

8 Fakta China Hidup di Teknologi Masa Depan

Selasa, 23 September 2025 | 15:59 WIB

Daftar Jet Tempur Tercepat di Dunia, Rusia Paling Unggul

Minggu, 21 September 2025 | 09:44 WIB
X