OpenAI digugat 45 media ternama, ChatGPT dituding langgar hak cipta besar-besaran

photo author
- Sabtu, 26 April 2025 | 09:38 WIB
OpenAI digugat puluhan media besar, diduga lakukan pelanggaran hak cipta
OpenAI digugat puluhan media besar, diduga lakukan pelanggaran hak cipta

JAKARTA INSIDER - OpenAI, perusahaan di balik chatbot populer ChatGPT, kembali diguncang gugatan hukum terkait pelanggaran hak cipta.

Gugatan terbaru datang dari Ziff Davis, perusahaan media digital yang menaungi lebih dari 45 situs besar seperti IGN, PCMag, CNET, LifeHacker, hingga Everyday Health.

Dalam berkas gugatan yang pertama kali dilaporkan oleh The New York Times, Ziff Davis menyatakan bahwa OpenAI secara sengaja dan terus-menerus memanfaatkan konten dari berbagai media mereka untuk melatih ChatGPT tanpa izin resmi.

Baca Juga: iPhone laris manis di Indonesia, Tim Cook, bos Apple justru beri pesan menohok ini!

Perusahaan ini juga menuding OpenAI telah menghapus informasi hak cipta dari konten yang digunakan.

Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal Delaware, Amerika Serikat. Ziff Davis mengklaim telah menemukan ratusan salinan konten mereka secara utuh dalam dataset WebText yang sebelumnya dibuka secara publik oleh OpenAI.

Melalui gugatan ini, mereka mendesak pengadilan untuk menghentikan eksploitasi konten berhak cipta mereka dan menuntut penghancuran semua dataset serta model AI yang memuat materi dari media milik Ziff Davis.

Baca Juga: Waspada! BMKG ingatkan bahaya gempa Megathrust, warga Jakarta harus bersiap!

Menanggapi tudingan tersebut, juru bicara OpenAI, Jason Deutrom, membela diri dengan mengatakan bahwa pelatihan model AI mereka hanya memanfaatkan data yang tersedia secara publik dan mengacu pada prinsip fair use atau penggunaan wajar.

Ia menambahkan bahwa teknologi seperti ChatGPT membantu memperkuat kreativitas manusia, mendorong kemajuan ilmiah, serta memberdayakan jutaan orang dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, kasus ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, OpenAI telah digugat oleh berbagai pihak termasuk The New York Times, Dow Jones, serta sejumlah penulis dan seniman visual.

Baca Juga: Norwegia kini membuka hubungan Diplomatik dengan Palestina, Israel geram!

Gugatan-gugatan tersebut didasari oleh tuduhan serupa, yaitu penggunaan konten berhak cipta secara tidak sah dalam proses pelatihan sistem AI generatif mereka.

Di sisi lain, ada beberapa perusahaan media yang memilih jalur damai dan telah menandatangani perjanjian lisensi dengan OpenAI, seperti Vox Media (induk The Verge), The Atlantic, The Financial Times, serta The Associated Press.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

8 Fakta China Hidup di Teknologi Masa Depan

Selasa, 23 September 2025 | 15:59 WIB

Daftar Jet Tempur Tercepat di Dunia, Rusia Paling Unggul

Minggu, 21 September 2025 | 09:44 WIB
X