Tangis haru Kartika Puspitasari, TKW yang disiksa majikannya di Hong Kong, menangkan kompensasi Rp1,6 miliar

photo author
- Sabtu, 11 Februari 2023 | 22:06 WIB
Kartika Puspitasari yang memenangkan kasus penyiksaan terhadap dirinya oleh majikannya di hong Kong mendapat kompensasi Rp 1,6 miliar.
Kartika Puspitasari yang memenangkan kasus penyiksaan terhadap dirinya oleh majikannya di hong Kong mendapat kompensasi Rp 1,6 miliar.

Baca Juga: Digugat kakak kandung, Tamara Bleszynski tertawakan fakta penggugat yang tidak tahu nama lengkap dan domisili

Sementara itu, Kartika Puspitasari dalam wawancaranya dengan AFP tahun lalu mengatakan telah lelah dengan pencarian hukumnya selama satu dekade.

"Saya merasa frustrasi karena ... itu terlalu lama," katanya kepada AFP dalam sebuah wawancara pada Oktober 2022.

Puspitasari berharap dapat membangun kembali kehidupan yang tenang bersama suami dan ketiga anaknya.

"Saya tidak bisa membayangkan diri saya melupakan atau meninggalkan ini karena traumanya terlalu dalam."

Baca Juga: Bukan hanya micin, hindari 7 jenis makanan ini agar otak tidak lemot

Terpisah, Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia di Hong Kong, menyebut kasus Puspitasari ekstrem, tetapi "tidak terisolasi".

Sekitar 340.000 pekerja rumah tangga migran, terutama perempuan dari Indonesia dan Filipina, bekerja di Hong Kong.

Kelompok HAM telah lama berargumen bahwa sistem kota membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi, dengan beberapa tidak dapat melarikan diri dari tempat kerja yang tidak bersahabat karena persyaratan mereka tinggal bersama majikan mereka.

Baca Juga: Waspadai serangan jantung saat tidur, begini gejala, cara mencegah, dan pertolongan pertama saat serangan tiba

Para aktivis pekerja migran mengatakan, sebagian besar korban tidak mampu mendapat ganti rugi di Hong Kong, terutama setelah visa mereka berakhir pada akhir kontrak mereka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: AFP

Tags

Rekomendasi

Terkini

X