JAKARTA INSIDER – Kartika Pusiptasari, 40 tahun, tak kuasa membendung tangis bahagia, ketika mendapat kabar bahwa hakim memenangkan kasus penyiksaan yang dialaminya, 10 tahun lalu.
Kemarin, tepatnya Jumat, 10/2/2023, seorang hakim memutuskan bahwa Kartika Puspitasari telah diperlakukan secara tidak manusiawi dan memberinya HK$ 868.607 (US$110.650) atau sekitar Rp 1,6 miliar.
Di rumahnya di kota Padang, Sumatera Barat, Kartika Puspitasari menangis saat menerima berita bahagia tersebut melalui panggilan video dari pengacaranya.
"Saya kehilangan kata-kata untuk semua kebaikan Anda," katanya.
Kartika Puspitasari mengucapkan kasih kepada pengacara dan teman-teman yang telah memperjuangkan kasusnya.
Memutar waktu ke belakang, kasus penyiksaan terhadap Kartika Puspitasari, Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia sempat menjadi berita utama 10 tahun yang memicu protes atas perlakuan terhadap pekerja rumah tangga di Hong Kong.
TKW Indonesia ini dilukai dengan besi panas dan dipukuli dengan rantai sepeda, meninggalkan luka fisik dan trauma mental.
Penganiayaannya baru terungkap setelah dia mencari perlindungan ke konsuler, dan dia akhirnya kembali ke Indonesia pada tahun 2014 tanpa menerima gaji.
Baca Juga: Duh, Nikita Mirzani kembali dipolisikan karena masalah ini, pelapornya sosok ‘wanita bertato’
Di pengadilan, Puspitasari bersaksi bahwa pelecehan itu meninggalkan bekas luka hitam yang menonjol di punggung, perut, dan lengan kirinya.
Pengacara mengatakan, parahnya cedera membatasi pilihan pekerjaannya di masa depan dan dia tidak pernah mampu membayar operasi dan perawatan medis yang dia butuhkan.
Sang majikan telah dihukum dan dipenjara pada tahun 2013, dengan sidang pengadilan yang mengungkapkan kekerasan dan penghinaan selama dua tahun terhadap Kartika.
Suami dan istri yang telah mempekerjakan Kartika telah menyelesaikan hukuman masing-masing tiga setengah dan lima setengah tahun, tidak menentang gugatan perdata.