Tidak setuju dan tidak dilibatkan dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Jonan dipecat jadi Menhub

photo author
- Selasa, 31 Januari 2023 | 08:33 WIB
Ignasius Jonan menyatakan ketidaksetujuannya dengan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. (Instagram/ @ignasius.jonan)
Ignasius Jonan menyatakan ketidaksetujuannya dengan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. (Instagram/ @ignasius.jonan)

Tak lama kemudian, Jonan lalu dipecat dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan sejak Juli 2016 akibat perombakan kabinet.

Baca Juga: Lowongan kerja di Aneka Dasuib Jaya posisi purchasing lokasi Batam, Kepulauan Riau. Yuk daftar!

Jonan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan diketahui memang sejak awal dirinya tidak dilibatkan didalam proyek tersebut.

Lantaran proyek tersebut murni merupakan proyek bisnis dan kerjasama antara BUMN Indonesia dengan pemerintah Cina sehingga dalam hal ini tidak ada dana APBN yang digunakan maupun terpakai.

Diketahui Jonan juga tidak banyak dilibatkan banyak dalam pengambilan keputusan lantaran pembangunan proyek tersebut tidak termuat dalam agenda kementerian perhubungan kala itu.

Baca Juga: Buntut beri minuman kopi susu saset pada bayi, pelaku berurusan dengan polisi

Saat itu semua keputusan-keputusan penting dibuat oleh Menteri BUMN Rini Soemarno yang mendorong terlaksananya proyek skala besar ini.

Namun, dikarenakan Jonan belum mengeluarkan izin, akhirnya izin dari Kementerian Perhubungan sempat terkatung-katung.

Saat itu, Jonan bersikukuh jika belum adanya kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan terkait proyek kereta cepat Indonesia-China.

Baca Juga: Jadwal sholat lima waktu daerah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Selasa 31 Januari 2023

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang konsesi yaitu mengamanatkan bahwa kereta yang tidak dibangun oleh pemerintah harus mengadakan perjanjian konsesi.

Konsesi akan diberikan selama lima puluh tahun setelah penandatanganan kontrak.

Dan pemerintah tidak akan mengambil alih jika pembangunan dan pengoperasian berhenti di tengah jalan.

Oleh karena itu, semua infrastruktur harus diserahkan kepada negara dalam keadaan fit dan clear ketika masa konsesi berakhir.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: YouTube MetroTV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X