Baca Juga: Gawat! Aremania datang geruduk kantor Arema FC siang hari ini, buntut tragedi Kanjuruhan
Setiap melakukan perjalanan di atas jalan yang diberlakukan ERP, nantinya pengendara motor roda dua akan dikenakan tarif sebesar Rp2 ribu hingga Rp8.200.
Adapun roda empat, perjalanan mereka akan dikenakan tarif sebesar Rp5 ribu hingga Rp19.900 dalam sekali melintas.
Jika rencana itu disetujui dan diresmikan, ERP akan diberlakukan setiap hari terhitung mulai dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, penerapan layanan jalan berbayar elektronik tidak berlaku pada kendaraan tertentu.
Hal itu ia tegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sayangnya, pengemudi ojek online tidak termasuk ke dalam jenis kendaraan yang dikecualikan dari penerapan ERP.
ERP tidak berlaku hanya pada sepeda listrik, kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintahan, TNI, Polri, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah dan kendaraan pemadam kebakaran.
"Sesuai UU 22 itu, pengecualian hanya untuk pelat kuning, kalau angkutan online ini masih pelat hitam," ujar Syafrin Liputo.***
Artikel Terkait
Dinilai kurang tinggi, tarif ERP Jakarta minta dinaikkan jadi Rp75 ribu
Ternyata ini alasan akan diberlakukannya ERP di Jakarta, benarkah untuk kepentingan umum?
Ketimbang terapkan ERP, DPRD minta Pemprov DKI Jakarta atasi maraknya pelecehan seksual
Electronic Road Pricing (ERP) jawaban kurangi jumlah pengendara motor di Ibu Kota