JAKARTA INSIDER - Peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa seorang tenaga kerja lokal pada perusahaan smelther di Morowali, memicu reaksi keras dari publik Nusantara dan pengurus organisasi praktisi hukum.
Dewan pimpinan daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan (DPD Ferari Sulsel) menanggapi terkait penegakan hukum kerusuhan buruh dan pekerja di Morowali, adu jotos antara tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Ketua Ferari Sulsel, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, mengatakan keberlakuan suatu hukum pidana, terdapat 4 asas yang diakui keberadaannya, yaitu asas teritorial, asas nasional aktif (kebangsaan), asas nasional pasif (perlindungan), dan asas universalitas (persamaan).
"Salah satu asas hukum pidana adalah asas teritorial atau asas wilayah. Berdasarkan asas ini, perundang-undangan pidana suatu negara berlaku, untuk setiap subjek hukum yang melakukan tindak pidana di wilayah negara yang bersangkutan, tidak terkecuali TKA China," ujar Muhammad Sirul Haq, yang disampaikan melalui rilis pada Selasa (24/1).
Di Indonesia, lebih lanjut dikatakan Sirul Haq, asas teritorial diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ditetapkan sebagai berikut:
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.”
Baca Juga: Resep es campur pelepas dahaga. Cocok untuk suguhan berbagai acara, maupun takjil Ramadhan mendatang
Selain dalam Pasal 2 KUHP, asas teritorial juga ditemukan dalam Pasal 3 KUHP, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976. Pasal 3 tersebut berbunyi:
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia, melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.”
Sebagai keterangan tambahan, jelas Ketua organisasi advokat Sulsel ini, rumusan pasal 2 KUHP menyebutkan kata “di Indonesia”, namun tidak melakukan perincian secara lebih spesifik.
Baca Juga: KPK apresiasi Polda Nangroe Aceh Darussalam atas tertangkapnya DPO Izil Azhar, mantan Panglima GAM
Adapun mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Pasal tersebut berbunyi:
“Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya”
Artikel Terkait
5 Artis dari luar negeri ini sukses berkarier di Indonesia, ada dari Korea hingga Jepang
Wow, ini spesifikasi handphone Samsung A14 5G terbaru yang bikin geleng-geleng kepala, Triple Kamera 50MP
Sah! Shayne Pattynama resmi jadi WNI dan bisa perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2023: Saya tidak sabar...
Diminta belajar Islam agar negaranya damai oleh Cak Imin, Dubes Rusia untuk Indonesia balas Rusia negara Islam
Di balik tren mandi lumpur yang viral, ada bahaya mengintai. Tak hanya penyakit kulit!