JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi kepada Polda Nangroe Aceh Darussalam yang telah membantu melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Izil Azhar.
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf.
Irwandi Yusuf diketahui juga sebagai mantan petinggi GAM.
Baca Juga: Chelsea jor-joran beli pemain, datangkan 15 pemain di jendela transfer Januari
Irwandi yang juga mantan Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Benar dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (24/1/2023).
Baca Juga: Kombes Pol Hengki Haryadi : 11 korban TKW diiming imingi kekayaan hingga tergiur rayuan maut Wowon
Ali menjelaskan Izil Azhar masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 30 November 2018.
Yang bersangkutan ditangkap oleh tim di Banda Aceh dan rencananya akan segera dibawa ke Jakarta.
"Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," ucapnya.***
Artikel Terkait
Legislator Nasdem Ahmad Sahroni: Kalau OTT bikin dramatis KPK, apa salahnya rakyat lihat maling ditangkap...
Lukas Enembe ditangkap, KPK dapat dukungan tokoh Papua, Komnas HAM temukan indikasi eskalasi kekerasan
KPK tangkap DM atas dugaan ekspor logam emas kadar rendah, netizen malah tanya kapan Dito Mahendra ditangkap?
KPK tahan tersangka korupsi kerja sama pengelolaaan Anoda Logam, rugikan negara ratusan miliar
Sering mangkir dari panggilan KPK, kini Dito Mahendra dijadikan sayembara oleh Nikita Mirzani, pembalasan?
Video diedit, pakai visual pimpinan KPK, lalu disebar di YouTube, seolah benar Walkot Gibran ditangkap KPK