Meski peraturan pergantian nama warga keturunan asing telah diperkuat berupa keputusan Presiden, namun ada beberapa etnis Tionghoa yang tetap mempertahankan nama aslinya di tengah imbauan itu.
Sebut saja seperti Yam Thiam Hien atau Soe Hok Gie. Meskipun tidak banyak warga etnis Tionghoa yang punya nyali seperti mereka.
Pemaksaan pergantian nama Tionghoa untuk menggunakan nama Indonesia pada umumnya tidak hanya menyasar nama orang saja.
Nama toko atau perusahaan serta penggunaan aksara dan bahasa Cina juga dilarang dalam media massa.
Desakan itu juga tertuang berupa ketetapan perundang-udangan yang mana dalam hal ini tertuang pada Ketetapan MPR Sementara (TAP MPRS) Nomor 32 tahun 1966.
Menurut Mely G Tan, Sosiolog Universitas Indonesia seperti dalam unggahan di atas dikatatakan bahwa peraturan yang dibuat oleh Soeharto merupakan bentuk dari percepatan proses asimilasi.
Akan tetapi, Mely G Tan menilai kebijakan Soerharto waktu itu merupakan bentuk usaha untuk menghapus golongan Tionghoa sebagai suatu golongan kebudayaan di Indonesia dengan ciri-ciri khas.
"Semua peraturan ini dibuat oleh pemerintah Soeharto dengan alasan mempercepat proses asimilasi agar apa yang dinamakan 'masalah Cina' dapat diselesaikan. Akan tetapi, jelaslah bahwa seluruh kebijakan ini bertujuan untuk menghapus golongan etnis Tionghoa sebagai suatu golongan kebudayaan dengan ciri-ciri khas," kata Mely G Tan.***
Artikel Terkait
Indra Bekti jalani operasi ketiga untuk pasang selang permanen di kepala, bagaimana nasib pekerjaannya?
Volodymyr Zelenskiy: Jangan tanyakan tentang Putin, saya tidak tahu!
Mitos dan fakta ilmiah tentang hujan di Tahun Baru Imlek: pertanda turunnya Dewi Kwan Im hingga ramalan BMKG
Makin panas tak terima video nangisnya tersebar, Ferry Irawan punya kartu AS Athalla Naufal. Siap bongkar..
Video Melaney Ricardo beri kode tangan 'help' jadi sorotan. Netizen: Seperti kode sedang dalam bahaya