Ternyata begini awal mula warga Tionghoa dipaksa menggunakan nama Indonesia

photo author
- Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:31 WIB
Ternyata begini awal mula warga Tionghoa dipaksa menggunakan nama Indonesia. (Instagram @buddykuofficial)
Ternyata begini awal mula warga Tionghoa dipaksa menggunakan nama Indonesia. (Instagram @buddykuofficial)

JAKARTA INSIDER – Banyaknya etnis Tionghoa di Indonesia bukan perkara yang baru lagi.

Tetapi apakah kita tahu bagaimana awal mula etnis asal Negeri Tirai Bambu itu dipaksa berganti nama seperti warga Indonesia pada umumnya?

Tentu saja sejarah ini tak banyak yang mengetahuinya. Bahkan, generasi masa kini yang berasal dari etnis Tionghoa sekalipun bisa jadi tidak tahu asal mula etnis mereka dipaksa berganti nama Indonesia. 

Baca Juga: Ridwan Kamil gabung ke Partai Golkar, persaingan antar parpol di Jawa Barat bakal makin sengit

Pergantian nama etnis Tionghoa agar memakai nama seperti warga Indonesia berawal setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S PKI).

Buntut dari peristiwa G30S PKI itu etnis Tionghoa yang berada di Indonesia banyak yang berganti nama, seperti nama warga Indonesia pada waktu itu. 

Sebut saja seperti nama Budi Dipojuwono, Djoko Harjono, Usman Adjmadjaja, P.K Ojong, Putera Sampoerna, Sudono Salim, Prajogo Pangestu, hingga nama Pandji Wicaksana merupakan nama-nama baru etnis Tionghoa yang digunakan saat itu.

Baca Juga: Hindari sifat boros, ini 4 tips belanja hemat jelang perayaan Imlek 2023. Apa saja caranya? Yuk simak

Dikutip JAKARTA INSIDER dari unggahan Instagram @buddykuofficial, Sabtu, 21 Januari 2023, dijelaskan bahwa lengsernya Soekarno sebagai pemimpin Indonesia menyebabkan barang siapa saja yang menggunakan nama Tionghoa cenderung dikaitkan dengan PKI atau Komunis.

Hal itu dikarenakan oleh mereka dianggap bekerja sama dengan Partai Komunis Cina (PKC) di Negeri Tirai Bambu.

Sejak itu, peranakan Tionghoa di tanah air diharuskan berganti nama Tionghoa mereka seperti warga Indonesia sebagai dasar pembuktian nasionalismenya.

Ketetapan tersebut tidak hanya berupa pengharusan bagi setiap etnis Tionghoa untuk berganti nama seperti warga Indonesia, melainkan sampai tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 240 tahun 1967.

Baca Juga: Angka kasus bunuh diri di Jepang naik lagi selama 2022, terutama selama pandemi Covid-19

Isi Keppres tersebut yakni tentang "Kebijaksanaan Yang Menyangkut Warga Negara Indonesia Asing", yang mengimbau warga Tionghoa di tanah air mengganti namanya menjadi nama Indonesia.

"Hal ini diperkuat setelah Presiden Soeharto mengesahkan Keputusan Presiden RI Nomor 240 tahun 1967 Tentang Kebidjaksanaan Pokok Jang Manjangkut Warga Keturunan Asing. Dalam aturan itu, warga negara keturunan asing diimbau agar berganti nama mereka," tulis keterangan dalam unggahan Instagram @buddykuofficial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: Instagram @buddykuofficial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X