Lukas Enembe ditangkap, KPK dapat dukungan tokoh Papua, Komnas HAM temukan indikasi eskalasi kekerasan

photo author
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:43 WIB
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi.

"Komnas HAM juga menemukan indikasi eskalasi kekerasan di Papua, terutama pascapenangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam unggahan video di kanal YouTube Humas Komnas HAM RI "Komnas HAM: Respon Terkait Situasi HAM di Papua", seperti dipantau di Jakarta, Sabtu (14/1).

Atnike meminta semua pihak tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan konflik kekerasan di Papua semakin meluas. Lebih lanjut, ia juga menegaskan Komnas HAM mengecam tindakan perusakan fasilitas umum dan meminta semua pihak tidak menyebarkan informasi provokatif.

Baca Juga: Sehari jelang HUT PDIP pengamat ingatkan perjanjian Batu Tulis. Megawati punya hutang politik kepada Prabowo

"Yang akan memunculkan sentimen negatif dan memperkeruh keadaan," tambahnya.

Secara khusus, Komnas HAM meminta Kapolda Papua, Pangdam 17 Cendrawasih, dan pemerintah daerah di Papua dapat menciptakan situasi kondusif secara berkelanjutan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk meredam ketegangan di Papua.

Dalam kesempatan tersebut, Atnike juga menyampaikan apresiasi pernyataan dan arahan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam kunjungan kerja ke Papua beberapa waktu lalu untuk mendukung upaya penanganan pengungsi.

Baca Juga: Ganjar siap nyapres. Pengamat ingatkan musuh dalam selimut di internal PDIP

"Komnas HAM berharap TNI dan Polri dapat memberi rasa aman bagi para pengungsi untuk kembali ke rumahnya," tambahnya.

Dia juga meminta kepada TNI dan Polri mengambil langkah yang diperlukan dalam penanganan situasi keamanan di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, dengan tetap mengedepankan norma dan prinsip HAM.

"Ke depan, Komnas HAM akan terus memantau situasi HAM di Papua," ujar Atnike.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca Juga: Anies cari pasangan, pengamat bilang Surya Paloh yang pusing

KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK saat ini telah menahan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap Lukas dilakukan untuk keperluan penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X