Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penangkapan Lukas Enembe mendapat dukungan sejumlah tokoh Papua
“Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan saudara Lukas Enembe selama 20 hari pertama,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Firli mengatakan, penahanan pertama ini dilakukan selama 20 hari kedepan itu terhitung tanggal 11 hingga 30 Januari 2023. Ia akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.***