Ahmad Doli K : MK harus dukung proporsional terbuka. Rakyat harus kenal, pilih dan tetapkan wakil pilihannya

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 18:22 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia (ahmadolikurnia)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia (ahmadolikurnia)

JAKARTA INSIDER - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendorong agar Mahkamah Konstitusi konsisten mendukung proporsional terbuka.

Apalagi, rakyat juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi itu.

"Oleh karena itu kemajuan demokrasi pada titik tersebut harus dipertahankan dan malah harus dikembangkan ke arah yang lebih maju dan jangan dibiarkan kembali mundur," katanya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Menurut Doli, semua pihak seharusnya patut bersyukur karena Indonesia terus mengalami kemajuan dan mencatatkan prestasi di berbagai aspek pembangunan.

Termasuk dalam pembangunan bidang politik sejak memasuki era reformasi.

Baca Juga: Heru Budi Hartono: Ada 7 tahapan untuk mulai diberlakukan ERP. Sudah jadi Perda masih ada Pergub atau Kepgub..

Salah satu perubahan fenomenalnya adalah terbangunnya sistem politik demokrasi.

Sistem ini bahkan terus berkembang mencari bentuk yang semakin ideal seperti yang dikehendaki rakyat.

Doli menilai sistem ini semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya.

"Sejak itu rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang perorang, tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata, itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita Indonesia," jelas Doli.

Baca Juga: Partai Demokrat gaet anak almarhum K.H. Zainuddin MZ

Sebab itulah, delapan fraksi di DPR RI sepakat menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi dalam judicial review sistem proporsional tertutup di MK.

"Kami masing-masing partai politik baik secara institusi maupun individu-individu sepakat untuk menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi di dalam gugatan tersebut," katanya.

Dengan mengajukan diri sebagai pemohon, maka masing-masing dari fraksi bakal menyampaikan pendapatnya dalam sidang judicial review sistem proporsional tertutup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X