Heru Budi Hartono: Ada 7 tahapan untuk mulai diberlakukan ERP. Sudah jadi Perda masih ada Pergub atau Kepgub..

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 17:55 WIB
Pemprov DKI bakal berlakukan ERP (istimewa)
Pemprov DKI bakal berlakukan ERP (istimewa)

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X