Kecewa dilarang beroperasi di sekitaran kawasan Monas, 45 kusir delman bakal geruduk Kantor Gubernur DKI

photo author
- Minggu, 8 Januari 2023 | 15:15 WIB
Wisatawan lokal maupun mancanegara sangat suka menaiki delman di sekitaran Monas, Jakarta (love_jkt)
Wisatawan lokal maupun mancanegara sangat suka menaiki delman di sekitaran Monas, Jakarta (love_jkt)

JAKARTA INSIDER - Kecewa karena tak lagi bisa mencari nafkah di sekitaran Monumen Nasional (Monas) puluhan kusir delman keluhkan nasibnya.

Padahal, setidaknya ada 45 kusir delman yang menggantungkan hidupnya di kawasan yang kini dianggap steril untuk para kusir delman.

Keluhan ini disampaikan Koordinator Delman Monas, Nanang, ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).

Atas larangan ini, Nanang berencana akan menggeruduk Kantor Gubernur DKI Jakarta dan akan melakukan aksi unjuk rasa.

"Kalau memang kita para kusir delman dilarang di Monumen Nasional dan HI, akan geruduk kantor Gubernur DKI Jakarta. Kita akan bertemu dengan (Penjabat) Gubernur DKI Jakarta," tegas Nanang.

Baca Juga: Pakar UGM sebut Semarang dan Jakarta, kota yang proses penurunan tanahnya begitu cepat. Dampaknya banjir..

Nanang kesal karena pihaknya mengaku tak pernah diajak berembuk atau ada sosialisasi soal larangan ini.

Karena itu, dia meminta Pemkot Jakarta Pusat bisa membina seluruh kusir delman agar tetap bisa mencari nafkah untuk keluarga.

Sebelumnya beredar Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 tahun 2016 yang isinya tentang larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.

Larangan pengoperasian delman dianggap membuat kotor jalanan akibat kotoran kuda yang berceceran dan menimbulkan bau tak sedap.

Baca Juga: Permainan latto latto dibawa dan dimainkan ke poliklinik rumah sakit. Pengguna Twitter: Bikin naik darah...!

Hal ini seperti dikatakan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, Kamis (5/1/2023).

Sebab itulah, Pemkot Jakarta Pusat mulai melarang delman berada di kawasan Monas yang menjadi salah satu obyek wisata di Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin juga mendukung kebijakan ini dan pihaknya kini tengah membentuk gugus tugas untuk melarang delman di kawasan Monas.

"Delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas. Mulai kawasan Monas dan Jalan MH. Thamrin hingga Bundaran HI," kata Iqbal dalam keterangan tertulis.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X