JAKARTA INSIDER - Rencana Pemprov DKI untuk melaksanakan kebijakan ERP (electronic road pricing) saat ini masih dalam proses pembahasan bersama DPRD DKI.
Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.
Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD DKI terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP dan soal tarif.
"Masih ada tujuh tahapan itu dibahas mulai 2022 dan dilanjutkan 2023," katanya Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Partai Demokrat gaet anak almarhum K.H. Zainuddin MZ
Menurut Heru, pembahasan soal tarif rencana penerapan ERP itu masuk dalam tahapan lanjutan setelah regulasi yang mengatur soal ERP itu rampung dan ditargetkan tahun ini.
"Tarif saya tidak menyampaikan, tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat," kata Heru.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan usulan dari pihaknya untuk besaran tarif rencana penerapan ERP, yakni kisaran Rp5 ribu hingga 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.
Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022 terkait Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur ERP menyebutkan, prinsip penerapan tarif salah satunya berdasarkan jenis kendaraan.
Kemudian, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum.
Selain itu, kontinuitas dan pengembangan dalam mengendalikan lalu lintas, kemampuan dan keinginan membayar, kebijakan Pemprov DKI dan memperhatikan biaya pelaksanaan ERP.
Dalam Raperda itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad sudah lama menggeluti bisnis sewa private jet, ini harga sewa, harga parkir dan biaya avturnya
Wow banget! Raffi Ahmad harus keluarkan uang sampai Rp25 juta untuk biaya parkir jet pribadinya
Profil Doni Salmanan, mantan crazy rich Bandung yang kini dipenjara. Pernah jadi tukang parkir dan OB
Kecewa dilarang beroperasi di sekitaran kawasan Monas, 45 kusir delman bakal geruduk Kantor Gubernur DKI
Jadwal layanan perpanjangan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini, ada di 5 lokasi!