1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.
4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat wajib untuk menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***
Artikel Terkait
Vonis diberikan terhadap lima terdakwa perkara minyak goreng. Hakim: Terdapat unsur yang merugikan Negara
Berkali kali coba mainkan lato lato, Nagita Slavina gagal terus meski fokus. Kalah sama Rafathar yang mahir..
Heboh banget, Nagita Slavina ikut demam lato-lato, berlatih sampai kebaduk. Netizen: Lato mama Gigi branded?
Lagi dan lagi! 184 Orang pengungsi Rohingya kembali terdampar di Aceh. Kombes Pol: Akan kami tempatkan di..
10 kemulian membaca shalawat, salah satunya membedakan diri dari orang kafir dan munafik