"Di lihat dari waktu, sudah sangat pendek untuk dibahas. Kalau proporsional tertutup dipilih empat tahun sebelum pemilu, barangkali wajar-wajar saja, tetapi ini satu tahun sebelum pemilu," ujar Muhaimin.
PKB mungkin tidak mempermasalahkan apabila penentuan perubahan sistem pemilu proporsional dilakukan jauh-jauh hari sebelum tahapan pemilu berjalan.
"Sebetulnya ini agenda biasa. Selayaknya dibahas diawal pascapemilu", ujar Muhaimin.
Untuk itu, menurut Muhaimin, tidak adil bila perubahan sistem pemilu menjadi sistem pemilu proporsional tertutup diputuskan hanya dalam waktu satu tahun sebelum pemilu dilangsungkan.
Sistem pemilu proporsional terbuka memberikan opsi bagi pemilih untuk mencoblos partai ataupun nama caleg. Dalam surat suara, tercantum logo partai, nomor urut partai, dan daftar nama caleg.
Sementara itu, sistem pemilu proporsional tertutup hanya menyediakan opsi logo dan nomor urut partai di surat suara. Partai akan menentukan caleg yang akan duduk di parlemen jika sudah mendapat jatah kursi. ***