Mantab! Pemerintah tetap lanjutkan program Kartu Prakerja 2023 dengan skema normal

photo author
- Jumat, 6 Januari 2023 | 09:42 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah bakal melanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun 2023 dengan skema normal.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah bakal melanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun 2023 dengan skema normal.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Baca Juga: Bisa dicover BPJS Kesehatan! Begini persyaratan klaim kasus perdarahan otak seperti dialami Indra Bekti

Airlangga menegaskan, penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja yang berfokus pada peningkatan kompetensi kerja ini.

“Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti (Bantuan) Subsidi Upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi,” ujarnya.

Airlangga menyampaikan, implementasi skema normal ini akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang.

Baca Juga: Wajib tahu, inilah daftar 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Jantung hingga kanker

Pelatihan ini merujuk pada berbagai kajian mengenai pasar kerja mendatang dalam Indonesia’s Critical Occupation List, Indonesia’s Occupational Tasks and Skills, Studi World Economic Forum “Future Job Report”, serta Riset Indonesia Online Vacancy Outlook.

Pemerintah berharap agar berbagai lembaga pelatihan dapat berpartisipasi menjadi bagian dalam ekosistem Prakerja dengan mengikuti sejumlah asesmen dan seleksi yang telah ditentukan.

“Pemerintah juga mengajak partisipasi masyarakat dengan skema kemitraan yang merupakan wujud Public Private Partnership (PPP) di bidang pengembangan SDM di Indonesia,” tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X