Wajib tahu, inilah daftar 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Jantung hingga kanker

photo author
- Senin, 19 Desember 2022 | 09:53 WIB
Ilustrasi. Inilah 19 jenis operasi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Ilustrasi. Inilah 19 jenis operasi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan

JAKARTA INSIDER - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - BPJS Kesehatan menyediakan beragam layanan medis yang bisa dimanfaatkan masyarakat, termasuk menjamin seluruh biaya operasi, baik kategori bedah dan non bedah.

Melansir laman resmi Indonesiabaik.id, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS kesehatan.

Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 dituliskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bos Pentagon kerahkan militer Ukraina berlatih di Jerman, Putin respon dengan santai: Silahkan berlatih

Dituliskan bahwa salah satu operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah operasi jantung. Selain itu, masih terdapat belasan jenis operasi lain yang juga ditanggung BPJS.

Lebih lanjut, daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2022 sebagai berikut:

  1. Operasi amandel
  2. Operasi bedah empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi bedah vaskuler
  5. Operasi caesar
  6. Operasi hernia
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi odontektomi
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi pengganti sendi lutut
  17. Operasi timektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu

Baca Juga: Tak hanya jeroan dan sea food, 10 makanan harus dihindari agar asam urat tak kambuh

Sebagai informasi, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.

Orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, juga wajib mengikuti BPJS Kesehatan.

Adapun jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi dalam 5 kategori, meliputi: pekerja penerima upah (PPU), penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PD Pemda), pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), serta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X