Pro kontra Pemilu 2024 jika dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka. Simak penjelasan pakar

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 15:02 WIB
pixabay
pixabay

Baca Juga: Aldila Jelita dalam konferensi pers terbarunya: Banyak orang yang bantu mas Indra Bekti karena orangnya baik

Karena dengan sistem pemilu tertutup itu, penentuan caleg yang terpilih untuk menjadi anggota legislatif diserahkan kepada partai politik, yang sebagiannya belum melakukan transparansi dan kaderisasi yang baik untuk hadirkan kader-kader partai yang berkualitas sebagai wakil rakyat sesuai harapan rakyat.

Maka sewajarnya permohonan judicial review untuk kembali ke sistim pemilu proporsional tertutup ini tidak dikabulkan oleh MK.

Menurut Hidayat, selain tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur olh UUD NRI 1945, juga agar MK konsisten dengan putusan yang sebelumnya dibuat oleh MK sendiri, yaitu mengubah dari sistim proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.

Baca Juga: Kondisi semakin memburuk, Kaesang dan Erina dikabarkan bawa Indra Bekti berobat ke Singapura. Netizen heboh!

Menurut Mexasai, dengan sistem proporsional terbuka, ia menilai sistem tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang dianut dalam UUD 1945, bahkan cenderung menyuburkan demokrasi liberal yang sangat disenangi oligarki yang suka "membeli" politik untuk keuntungan kelompoknya sendiri.

Dia menegaskan bahwa dalam kondisi yang demikian, maka sistem politik Indonesia akan semakin mengarah ke politik liberal "pasar bebas" yang menjunjung tinggi popularitas perseorangan semata daripada sistem kepartaian.

Baca Juga: Tanpa banyak bacot, Aldi Taher jual gitar dan transfer Rp 10 juta ke istri Indra Bekti, Aldilla Jelita

Hal ini yang menyebabkan prinsip konstitusional pemilu telah bergeser.

"Sistem politik liberal ‘pasar bebas’ tersebut hanya akan menempatkan partai politik sebagai kendaraan atau perahu semata, yang bisa ditunggangi oleh pemodal-pemodal besar. Pada titik inilah sistem proporsional terbuka disenangi para oligarki karena bisa ‘membeli’ partai dan membajak partai untuk kepentingan oligarki," kata Mexasai yang juga merupakan Pakar Hukum Tata Negara.

"Akan tetapi, praktik pemilu selama ini dengan sistem proporsional terbuka telah menggeser peserta pemilu menjadi perseorangan atau berbasis individu caleg. Sistem proporsional terbuka dengan nyoblos caleg telah menempatkan individu sebagai peserta pemilu sebenarnya," ujar Mexasai.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: rilis, MPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X