Karena dengan sistem pemilu tertutup itu, penentuan caleg yang terpilih untuk menjadi anggota legislatif diserahkan kepada partai politik, yang sebagiannya belum melakukan transparansi dan kaderisasi yang baik untuk hadirkan kader-kader partai yang berkualitas sebagai wakil rakyat sesuai harapan rakyat.
Maka sewajarnya permohonan judicial review untuk kembali ke sistim pemilu proporsional tertutup ini tidak dikabulkan oleh MK.
Menurut Hidayat, selain tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur olh UUD NRI 1945, juga agar MK konsisten dengan putusan yang sebelumnya dibuat oleh MK sendiri, yaitu mengubah dari sistim proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.
Menurut Mexasai, dengan sistem proporsional terbuka, ia menilai sistem tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang dianut dalam UUD 1945, bahkan cenderung menyuburkan demokrasi liberal yang sangat disenangi oligarki yang suka "membeli" politik untuk keuntungan kelompoknya sendiri.
Dia menegaskan bahwa dalam kondisi yang demikian, maka sistem politik Indonesia akan semakin mengarah ke politik liberal "pasar bebas" yang menjunjung tinggi popularitas perseorangan semata daripada sistem kepartaian.
Hal ini yang menyebabkan prinsip konstitusional pemilu telah bergeser.
"Sistem politik liberal ‘pasar bebas’ tersebut hanya akan menempatkan partai politik sebagai kendaraan atau perahu semata, yang bisa ditunggangi oleh pemodal-pemodal besar. Pada titik inilah sistem proporsional terbuka disenangi para oligarki karena bisa ‘membeli’ partai dan membajak partai untuk kepentingan oligarki," kata Mexasai yang juga merupakan Pakar Hukum Tata Negara.
"Akan tetapi, praktik pemilu selama ini dengan sistem proporsional terbuka telah menggeser peserta pemilu menjadi perseorangan atau berbasis individu caleg. Sistem proporsional terbuka dengan nyoblos caleg telah menempatkan individu sebagai peserta pemilu sebenarnya," ujar Mexasai.***
Artikel Terkait
Amien Rais: Pasca Pemilu 2024, Jokowi bisa menjadi Guru Bangsa
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir: Jelang tutup tahun 2022, tutup isu yang buat Pemilu 'ngambang'
HNW minta KPU konsisten persiapkan Pemilu 2024. Jangan sibuk dengan wacana Pemilu sistem tertutup. Bahaya!
Ketua Fraksi PAN ingatkan para hakim konstitusi. Parpol inginkan sistem pemilu dilakukan proporsional terbuka
PDIP, sistem pemilu proporsional terbuka ciptakan liberalisasi politik