Pro kontra Pemilu 2024 jika dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka. Simak penjelasan pakar

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 15:02 WIB
pixabay
pixabay

JAKARTA INSIDER - Banyak pendapat yang menyatakan bahwa pemilu dengan sistem proporsional tertutup ibarat beli kucing dalam karung, namun pendapat berbeda dilontarkan Dr. Mexasai Indra.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) ini justru sistem proporsional tertutup dapat menghadirkan pemilu yang lebih murah dan mewajibkan partai politik (parpol) untuk berbenah.

Namun Mexasai tak memungkiri bahwa dengan sistem proporsional tertutup ada banyak tantangan.

Menurutnya, meskipun pelaksanaan pemilu akan lebih sederhana dan murah, tantangannya adalah bagaimana partai-partai dapat melakukan pengkaderan politik secara baik.

Baca Juga: Jaloliddin Masharipov resmi mengenakan nomor punggung 77 imbas dari kedatangan Cristiano Ronaldo

Hal itu ia ungkap dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Menurut Mexasai, fungsi pendidikan politik harus dijalankan secara maksimal, sehingga partai-partai dapat menawarkan caleg yang terbaik bagi kepentingan rakyat.

"Dalam sistem nyoblos partai ini, partai politik dituntut untuk berbenah, karena jika tidak maka partai tersebut tidak akan dipilih rakyat," katanya.

Sementara itu, pendapat berbeda dilontarkan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid.

Ia malah khawatir dengan pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Imbas suporter Indonesia lempar bis Thailand di GBK, Polda Metro Jaya akan turunkan rantis untuk kawal Vietnam

Alasannya, sistem proporsinal tertutup tersebut, artinya pemilu hanya dilaksanakan untuk memilih partai politik peserta pemilu.

Sementara rakyat yang oleh konstitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan, tidak memilih nama caleg yang disukainya.

"Bak "memilih kucing dalam karung", karena tidak memilih nama calon anggota legislatif yang dikenal atau dikehendaki untuk mewakilinya di lembaga parlemen di tingkat nasional maupun daerah," ujar Hidayat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: rilis, MPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X