JAKARTA INSIDER – Pemerintah melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Kesepakatan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1066/2022 dan Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Penandatanganan SKB 3 Menteri tersebut disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Harga BBM Pertamax turun mulai hari ini
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang hari Libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, berapa total hari lubur yang didapat siswa?
Dalam jumpa persnya pada bulan Oktober lalu, Muhadjir Effendy mengatakan jumlah libur nasional 2023 ada 16 hari, sedangkan cuti bersama 8 hari.
Berikut ini jadwal hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, dilansir dari indonesiabaik.id.
1 Januari 2023 (Minggu): Tahun Baru Masehi 2023
22 Januari 2023 (Minggu): Tahun Baru Imlek 2023
18 Februari 2023 (Sabtu): Isra Mi'raj
22 Maret 2023 (Rabu): Hari Suci Nyepi 2023
7 April 2023 (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
Artikel Terkait
BNPB dan BRIN lakukan modifikasi cuaca di wilayah ini untuk kurangi dampak cuaca ekstrim jelang tahun 2023
Telah dipakai sejak 1977, Teknologi Modifikasi Cuaca awalnya untuk mendukung pertanian. Ide Presiden Soeharto
Bagaimana operasi Teknologi Modifikasi Cuaca dilakukan sehingga bisa mencegah banjir dan kekeringan? Simak!