UNHCR: Negara Indonesia contoh bagi negara lain dalam melindungi pengungsi

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 12:09 WIB
Pengungsi Rohingya tengah mendapat perawatan medis di Provinsi Aceh. UNHRC memuji Pemerintah Indonesia yang telah menerima dengan baik pengungsi dari Rohingya.
Pengungsi Rohingya tengah mendapat perawatan medis di Provinsi Aceh. UNHRC memuji Pemerintah Indonesia yang telah menerima dengan baik pengungsi dari Rohingya.

JAKARTA INSIDER - Menurut UNHCR , Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 tentang perlindungan pengungsi mencakup ketentuan bagi Pemerintah untuk menyelamatkan pengungsi di atas kapal yang mengalami kesulitan di dekat Indonesia dan membantu mereka turun. 

Ketentuan tersebut dalam pengamatan UNHCR telah dilaksanakan pada 2018, 2020 dan terakhir Juni lalu, ketika 81 pengungsi Rohingya berhasil diselamatkan di lepas pantai Aceh Timur. 

Bagi UNHCR, Indonesia selama bertahun-tahun telah menjadi contoh bagi negara-negara lain di kawasan dalam memberikan perlindungan pengungsi.  

Baca Juga: Di tahun 2022, KPK sudah setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp566,97 miliar

Menurut UNHCR pada 2016, jumlah warga Rohingya yang mengungsi ke Indonesia ada sekitar 897 orang. Setahun berikutnya jumlah tersebut meningkat menjadi 959 orang.

Pada periode 2019, jumlah pengungsi Rohingya sudah menurun menjadi 582 orang, seiring dengan proses transisi demokrasi Myanmar.

Namun jumlah tersebut semakin meningkat pada 2020 menjadi 921 orang seiring meningkatnya kekerasan di Myanmar yang berujung pada kudeta Myanmar pada 2021.

Pengungsi Rohingya di Indonesia banyak tersebar di beberapa daerah. Kebanyakan dari mereka ada di Aceh dan Medan, namun ada juga yang sampai ke Makassar.

Baca Juga: Ratusan pengungsi Rohingya terdampar di pantai Ujung Pie, Aceh. Netizen: Beban negara…, deportasi saja…!

Tersebarnya para pengungsi Rohingya di Indonesia ini disebabkan karena terombang-ambingnya nasib mereka yang berusaha menuju negara pemberi suaka.

Sementara banyak negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia dan Thailand membatasi kedatangan mereka karena alasan sedang menghadapi krisis ekonomi selama pandemi Corona Virus Diseases (COVID-19).

“Rohingya telah menghadapi kekerasan, penganiayaan, dan pemindahan paksa selama beberapa dekade. Semua yang mencari perlindungan internasional harus diberi tempat berlindung yang aman dan diberikan akses ke prosedur suaka dan bantuan kemanusiaan,” kata UNHCR.

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) adalah badan khusus PBB  yang mandat utamanya yaitu memberikan perlindungan serta memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi pencari suaka dan pengungsi bekerja sama dengan beberapa mitra.

Baca Juga: Hadapi cuaca ekstrem di Pulau Jawa, Jokowi imbau tidak panik dan ikuti arahan BMKG

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: un.org, UNHCR

Tags

Rekomendasi

Terkini

X